Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon memutuskan tetap menyelenggarakan PTM 100 Persen terbatas. Namun evaluasi tetap akan dilakukan menyesuaikan perkembangan penyebaran Covid-19 di lapangan.
DARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi usai melakukan rapat evaluasi PTM di ruang rapat Sekda Kota Cirebon, Rabu (2/2/2022) menjelaskan seiring dengan penambahan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM di DKI Jakarta, Jabar dan Banten.
“Kita sudah lakukan dengan mengundang teman-teman penyelenggara pendidikan dan perangkat daerah yang merupakan bagian dari satgas,” tutur Agus.
Dari hasil evaluasi, didapatkan bahwa sekolah sudah melaksanakan standar operasional prosedur, mekanisme dan tata cara pelaksanaan PTM 100 persen terbatas dengan baik.
“Pelaksanaan di sekolah sudah sesuai dengan SKB 4 menteri serta sudah ada satgas,” ujarnya.
Mekanisme pelaporan kalau ada yang terkonfirmasi juga sudah berjalan dengan baik. Namun Agus meminta agar ke depannya mekanisme pelaporan ini harus ditingkatkan. Sekalipun ditemukan kasus positif di sekolah, namun positivity rate nya masih di bawah 5 persen.
Untuk itu, disepakati bahwa pelaksanaan PTM 100 persen terbatas tetap dilanjutkan. “Namun dengan catatan dan syarat yang harus dilakukan oleh penyelenggara pendidikan,” tegas Agus.
Di antaranya pengaturan jam kehadiran dan kepulangan yang diminta diawasi dengan baik. Untuk sekolah dengan jumlah siswa di bawah 500 atau 1.000, selang waktu setengah jam mencukupi. Tapi untuk sekolah yang siswanya di atas 1000, selang waktu setengah jam, baik untuk kehadiran maupun kepulangan tidak mencukupi.
“Apalagi untuk sekolah yang memiliki tetangga. Jadi mohon untuk dihitung kembali,” tutur Agus.
Pihak sekolah juga diminta untuk mengatur mekanisme istirahat secara bergantian. Pengaturan jam istirahat dibutuhkan karena waktu 6 jam pelajaran secara terus menerus ternyata membuat stamina anak menurun.
“Untuk kantin, secara formal tidak diharapkan untuk dibuka,” kata Agus.
Namun untuk pemenuhan kebutuhan makan dan minum peserta didik dan guru, kantin bisa dibuka namun melalui mekanisme pemesanan atau dilakukan terjadwal.
Dijelaskan Sekda, sejumlah sekolah mengusulkan agar kantin bisa dibuka dengan beragam alasan. Di antaranya ada siswa yang ternyata saat datang ke sekolah belum sarapan. “Sampai ada yang pingsan,” katanya
Sehingga sekalipun secara prinsip pembukaan kantin tetap tidak diperbolehkan, namun Sekda meminta agar dilakukan pengaturan dengan baik sesuai dengan kondisi di masing-masing sekolah.
Selanjutnya untuk penanganan sekolah yang zonasinya berdekatan akan mendapatkan bantuan dan dukungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Cirebon Kota. Dukungan tersebut dilakukan untuk monitoring setelah kehadiran dan kepulangan siswa di sekolah untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Serta untuk mencegah tawuran anak-anak sekolah,” ucap Agus.
Untuk anak sekolah yang berkerumun usai pulang sekolah akan langsung dibubarkan dan pihak sekolah juga akan mendapatkan teguran karena belum melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan.
Untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Pemda Kota Cirebon juga mengejar pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dosis kedua. “Saat ini sudah berjalan. Kita harapkan dosis kedua kecepatannya secara kualitas dan kuantitas sama dengan dosis pertama,” kata Agus.
Pada dosis pertama vaksin anak 6-11 tahun kecepatannya mencapai 2 minggu. Sekda berharap vaksin dosis kedua juga bisa dua minggu dikarenakan mereka berkejaran dengan pandemi. “Guru dan tenaga kependidikan juga dijadwalkan untuk vaksin booster,” tutur Agus.
Evaluasi terhadap pelaksanaan PTM menurut Sekda juga akan terus dilakukan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan di lapangan. “Khususnya terkait penyebaran Covid-19,” pungkas Agus.
Editor: denkur