Dinas Sosial Kabupaten Bandung merekomendasikan 17 ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan santunan.
DARA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Nina Setiana mengatakan ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar lima belas juta rupiah. Adapun peran dari dinsos disini adalah hanya memberikan rekomendasi ke kementerian sosial.
“Enggak menyiapkan anggaran, hanya merekomendasikan ke kementerian sosial. Kalau memenuhi persyaratan, yang memberikannya mah kementerian,” ujar Nina saat dihubungi via telepon, Rabu (27/1/2021).
Bagi ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid 19 yang ingin mendapatkan santunan, kata Nina, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
1. Surat keterangan kematian karena Covid 19 dari dinas kesehatan atau rumah sakit terkait
2. Foto KK dan KTP korban meninggal dunia
3. Fotocopy akta kematian korban meninggal dunia
4. Fotocopy KK dan KTP ahli waris
5. Surat kuasa ahli waris asli
6. Hasil tes Covid 19 (apabila ada)
7. Fotocopy buku rekening ahli waris.
“Banyak yang mengajukan (untuk mendapatkan santunan),” ujar Nina.
Nina menjelaskan surat keterangan kematian karena Covid 19 perlu dilampirkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar meninggal karena virus tersebut.
Nina menegaskan pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi jika tidak bisa melampirkan surat keterangan dari rumah sakit terkait.
“Kalau dulu tidak perlu melampirkan surat keterangan Covid 19, kalau sekarang harus ada. Karena, kalau surat keterangannya tidak ada, apa yang menjadi bukti bahwa dia meninggal karena Covid 19. Itu kan harus dari rumah sakitnya,” jelas Nina.
Terkait santunan ini, Nina memastikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, bahkan sejak pandemi Covid 19 sedang ramai-ramainya.
“Sudah diumumkan oleh kita, melalui kemensos atau ke kecamatan, cuman orang-orang terfokuskannya ke bansos,” ujar Nina.***
Editor: denkur