Pemkot Bandung tak mudah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol. Tapi tak sedikit pedagang yang nekad menjual minuman memabukkan itu.
DARA | BANDUNG – Sebanyak 10 drum tuak dan 1.091 disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, belum lama ini. Dalam penggerebekan di 13 titik penjual minuman beralkohol ilegal dan oplosan itu, disita pula 13 dus, 8 jerigen, minuman beralkohol.
Penggerebekan berlangsung sejak awal tahun hingga September 2019 lalu. Kegiatan tersebut merupakan upaya Satpol PP menekan peredaran minuman beralkohol ilegal maupun oplosan. “Upaya yang kami lakukan ini sesuai dengan Perda 11/2010 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi.
Menurut dia, Perda Nomor 11 Tahun 2010 sudah cukup ketat mengatur peredaran minuman beralkohol. Penjual tak bisa mengedarkannya tanpa mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).
“Masyarakat banyak melaporkan tentang peredaran minuman beralkohol. Makanya kita juga terus lakukan penindakan,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, persyaratan untuk menerbitkan ITPMB tidaklah mudah. Namun masih ada yang nekat tetap berjualan minuman beralkohol.
Ia menduga, banyak pengusaha yang memanipulasi nama kegiatan usahanya dan tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. “Masih banyak lokasi yang tidak dimungkinkan untuk keluar ITPMB. Tapi memaksakan untuk berjualan.”
Karena itu, Idris mengimbau masyarakat Kota Bandung agar berpartisipasi dalam mengawasi peredaran minuman memabukkan ini. Dia memastikan Satpol PP Kota Bandung terus bergerak tanpa harus menunggu hari besar, hari raya keagamaan atau momentum besar lainnya.
“Izin minuman beralkohol golongan A itu ITPMB terbit dari pusat. Kalau ada cafe dan restoran yang menjual minuman beralkohol tolong dicek apakah sudah memiliki ITPMB. Terutama golongan B dan C karena itu kewenangannya ada di pemerintah daerah,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan