Berdasarkan catatan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, hingga awal Juli 2020 terdapat sekitar 70 jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.
DARA | BANDUNG – Sekretaris Distaru Kota Bandung, Agus Hidayat mengungkapkan, angka tersebut diperoleh sejak virus corona baru mulai mewabah di Kota Bandung atau Maret 2020. Seluruh jenazah merupakan rujukan dari rumah sakit yang menangani kasus Covid-19.
“Itu jumlah jenazah yang dimakamkan secara protokol Covid-19, tapi belum tentu positif kan,” ungkap Agus, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).
Agus menerangkan, jenazah yang dimakamkan terdiri dari pasien dalam pengawasan (PDP) dan telah dinyatakan positif corona. Berdasarkan data, terdapat 40 kasus kematian terdampak Covid-19 di Kota Bandung.
“Tapi memang angka itu terdiri dari PDP, meninggal. Pokoknya yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19,” terangnya.
Seluruh jenazah yang dimakamkan, jelas Agus, bebas dari pembayaran awal. Namun begitu, ahli waris masih harus tetap membayar biaya retribusi makam yang bersangkutan. Hanya saja, dia tak menampik pihaknya cukup kesulitan mencari para ahli waris tersebut, mengingat jenazah biasanya langsung dimakamkan usai dinyatakan meninggal dunia.
“Kalau jenazah biasa kan menempuh dulu pencatatan, siapa ahli warisnya, baru dimakamkan. Tapi kalau yang Covid-19, dari rumah sakit itu langsung dimakamkan. Jadi kita harus mencari datanya,” bebernya.
Agus menandaskan, saat ini masih ada sekitar dua jenazah yang belum diketahui ahli warisnya, meski telah dimakamkan dengan protokol yang berlaku. Tapi, dia menegaskan, pihaknya tetap mencari siapa ahli waris dari kedua jenazah tersebut.***
Editor: Muhammad Zein