Puluhan Kepala Desa Asal Kabupaten Bandung Datangi Banggar DPR RI, Ini Tuntutannya

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Puluhan Kepala Desa asal Kabupaten Bandung saat menyampaikan aspirasinya kepada Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (30/5/2022). (Foto: istimewa)

Puluhan Kepala Desa asal Kabupaten Bandung saat menyampaikan aspirasinya kepada Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (30/5/2022). (Foto: istimewa)

“Mengingat proporsi ADD/ADPD yang diterima tidak cukup lagi membiayai kebutuhan dimaksud,” kata Ceceng.


DARA – Sebanyak 68 kepala desa asal Kabupaten Bandung yang merupakan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Bandung melaksanakan audensi dengan sejumlah Anggota DPR RI di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Puluhan kepala desa itu merupakan pengurus inti Apdesi KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), dan perwakilan DPK (Dewan Pimpinan Kecamatan) di setiap kecamatan di Kabupaten Bandung.

Audensi para kepala desa yang membawa aspirasi rakyat itu langsung disambut Badan Anggaran DPR RI, yang diterima oleh Pimpinan Banggar DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal yang merupakan perwakilan dari Dapil Jabar 2. Selain itu Hj. Netty Prasetiyani, dan sejumlah Anggota Banggar lainnya.

Para kepala desa itu membawa misi terkait dengan pokok-pokok aspirasi. Hal itu berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bandung H. Dedi M Bram, yang hadir memimpin langsung dalam audensi itu menyatakan, para kepala desa melalui Badan Anggaran DPR RI menyampaikan sejumlah aspirasi.

“Meminta agar DPR RI menyuarakan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar pengelolaan dan pemanfaatan dana desa diatur dan diurus sesuai dengan kewenangan desa,” kata Dedi M. Bram didampingi Kepala Desa Cihanyir Kecamatan Cikancung H. Ceceng Suparma kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin siang.

Menurut Dedi M. Bram, memperhatikan ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

“Namun disisi lain pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu diberikan peraturan teknis dalam hal dana desa,” kata Dedi M. Bram.

Ditambahkan H. Ceceng Suparman, berdasarkan prioritas kemendesakan dan kesepakatan pada musyawarah desa diperlukan untuk membiayai bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan antara lain pengadaan tanah dan pembangunan kantor desa dan dukungan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.

“Mengingat proporsi ADD/ADPD yang diterima tidak cukup lagi membiayai kebutuhan dimaksud,” kata Ceceng.

Melalui aspirasi yang disampaikan itu, Ceceng mengungkapkan, para kepala desa meminta agar Badan Anggaran DPR RI merekomendasikan pelaksanaan hasil Silatnas APDESI di Gelora Bung Karno pada 29 Maret 2022 lalu.

“Pemerintah merubah ketentuan alokasi BLT-DD menjadi sebesar-besarnya 40%. Pemerintah merealisasikan alokasi Dana Operasional (Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) untuk Kepala Desa sebesar 3 % dari Alokasi Dana Desa yang diterima tiap desa,” jelasnya.

Sementara itu menurut Kepala Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Hadian, para kepala desa mengusulkan agar Badan Anggaran merekomendasikan tidak ada lagi alokasi dana desa untuk BLT-Dana Desa dan Anggaran Pencegahan Covid-19.
“Karena hal itu cukup dicadangkan desa sesuai kondisi masing-masing desa pada bidang belanja penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak,” ucap Hadian.

Ia menyebutkan, perkembangan positif semakin berkurang dampak pandemi Covid-19 hingga menjelang pertengahan tahun 2022 ini.

“Apabila sampai awal Desember 2022 penurunan kasus Covid-19 semakin significant, desa diberi keleluasaan melakukan revisi APBDesa 2022 guna menggeser belanja penanggulangan Covid-19 kepada belanja lain sesuai Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2022,” tutur Hadian.

Ia pun berharap merekomendasikan kenaikan pagu anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS) serendah-rendahnya Rp 40 juta, agar diperoleh hasil kegiatan yang lebih berkualitas dan tidak membebani penerima manfaat.

“Kami berharap aspirasi yang disampaikan kepada Pimpinan Badan Anggaran DPRRI dapat membahasnya
dan menyampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia,” harapnya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 18:10 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB