Puluhan Kiyai Tasik Sepakati Enam Tuntutan, Diantaranya akan Laporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video Youtube

Tangkapan layar video Youtube

Tanggapi kontroversi ucapan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, puluhan kiyai dari berbagai pondok pesantren di Tasikmalaya berkumpul dan mengambil sikap.


DARA | Puluhan kiyai dari berbagai pondok pesantren di Tasikmalaya itu berkumpul di Pondok Pesantren Al Muzzani Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu kemarin 21 Juni 2023.

Hasil dari diskusinya, maka keluarlah sejumlah kesepakatan terkait ucapan Panji Gumilang yang penuh kontroversi itu. Salah satunya, sepakat bahwa yang dilakukan Panji Gumilang di Al Zaytun adalah ajaran sesat.

Berikut enam poin kesepakatan yang dihasilkan oleh para kiayi, ulama, tokoh masyarakat dan Ormas Islam di Tasikmalaya:

1. Kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun

2. Mendesak MUI Pusat segera mengeluarkan fatwa sesat ajaran yang dikembangkan oleh Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun

3. Mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin operasional Mahad Al Zaytun

4. Mendesak Polri untuk segera menangkap Panji Gumilang

5. Menghimbau orang tua santri Al Zaytun untuk segera menarik anak-anaknya dari Al Zaytun

6. Kami Forum Ulama Tokoh Masyarakat Muslim dan Ormas Islam Tasikmalaya, akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar dengan tuduhan penistaan agama.

Menurut KH Miftah Fauzi, hasil keputusan yang sepakat menyebutkan Panji Gumilang sesat, berdasarkan dari video-video yang ramai beredar.

“Para ulama bersepakat akan melaporkan karena sudah memenuhi delik unsur,” ujar KH Miftah Fauzi, seraya menambahkan, omongan-omongan dari Panji Gumilang itu, sudah bisa dijadikan bahan keputusan.

“Ada 15 delik unsur yang dikumpulkan para ulama dari speak up omongan-omongan Syekh Panji Gumilang itu sendiri,” ujar KH Miftah Fauzi, seperti dikutip dari radarcirebon, Kamis (22/6/2023).

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB