Puluhan Korporasi Diberi Peringatan dan Lima Disanksi

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI.Foto: BNPB

ILUSTRASI.Foto: BNPB

DARA | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Wiranto, akan menindak tegas pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan guna kepentingan korporasi.  Tercatat, per Juli 2019 sedikitnya 37 korporasi sudah diberi peringatan, lima di antaranya sudah dikenai sanksi.

Langkah itu, menurut dia, dilakukan sebagai bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) – berdasarkan data temuan BNPB bahwa 99% karhutla akibat ulah manusia.

Wiranto menilai, kasus karhutla yang selalu terjadi juga disebabkan karena faktor kurangnya penegakan hukum, sehingga masalah ini akan terus ada dari tahun ke tahun jika tidak dicari solusi dan langkah penanganannya. Ia menegaskan, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai pendampingan.

“Ini (disebabkan) penegakan hukum kurang. Kita minta pemerintah provinsi dan daerah harus tegas kepada pihak seperti korporasi. Masyarakat juga kami minta agar sama-sama aktif melapor, karena sekali lagi ini sebenarnya adalah tugas (pemerintah) daerah. Kalau perlu lahan dijadikan plasma saja,” katanya, seusai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,  didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, tempo hari, dilansir bnpb.go.id.

Selain itu, Wiranto juga akan mencopot seluruh komponen pemerintah daerah apabila tidak berhasil menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. “Sebagaimana hal tersebut sesuai perintah dan arahan Presiden yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla tahun 2019 di Istana Negara Jakarta, Kamis (8/8/2019).”

Dalam kesempatan yang sama, Doni Monardo menegaskan, BNPB dan kementerian/lembaga lainnya sudah mengantongi data akurat sebagai acuan untuk proses hukum. Ia mengingatkan, jika masih melanggar, maka izin usaha korporasi akan dicabut.

“Kami sudah ada data kooporasi yang akan digunakan untuk proses hukum. Ada sanksi yang tegas dan salah satunya pencabutan izin permanen,” ujarnya.

Doni juga meminta, semua komponen, baik pihak korporasi maupun masyarakat agar bergerak bersama. Sehingga, bencana serupa ini tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

Sejauh ini data per Juli 2019, sedikitnya 37 korporasi sudah diberi peringatan agar tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan sebagai upaya perluasan wilayah usaha. Lima di antaranya sudah dikenai sanksi tegas dan sedang diproses di persidangan.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
TEDxSampoerna University 2025: Dorong Generasi Z untuk Siap Menghadapi Tantangan Global dengan Tema “UpNex”
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Polri, BGN dan YKB Uji Coba SPPG Polri di Pejaten dan Cipinang
Pisang dan Semangka Jadi Solusi Meningkatkan Ekonomi Sektor Sawit dengan Model Tumpang Sari
Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:48 WIB

TEDxSampoerna University 2025: Dorong Generasi Z untuk Siap Menghadapi Tantangan Global dengan Tema “UpNex”

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55 WIB

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:43 WIB

Polri, BGN dan YKB Uji Coba SPPG Polri di Pejaten dan Cipinang

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB