DARA | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Wiranto, akan menindak tegas pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan guna kepentingan korporasi. Tercatat, per Juli 2019 sedikitnya 37 korporasi sudah diberi peringatan, lima di antaranya sudah dikenai sanksi.
Langkah itu, menurut dia, dilakukan sebagai bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) – berdasarkan data temuan BNPB bahwa 99% karhutla akibat ulah manusia.
Wiranto menilai, kasus karhutla yang selalu terjadi juga disebabkan karena faktor kurangnya penegakan hukum, sehingga masalah ini akan terus ada dari tahun ke tahun jika tidak dicari solusi dan langkah penanganannya. Ia menegaskan, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai pendampingan.
“Ini (disebabkan) penegakan hukum kurang. Kita minta pemerintah provinsi dan daerah harus tegas kepada pihak seperti korporasi. Masyarakat juga kami minta agar sama-sama aktif melapor, karena sekali lagi ini sebenarnya adalah tugas (pemerintah) daerah. Kalau perlu lahan dijadikan plasma saja,” katanya, seusai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, tempo hari, dilansir bnpb.go.id.
Selain itu, Wiranto juga akan mencopot seluruh komponen pemerintah daerah apabila tidak berhasil menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. “Sebagaimana hal tersebut sesuai perintah dan arahan Presiden yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla tahun 2019 di Istana Negara Jakarta, Kamis (8/8/2019).”
Dalam kesempatan yang sama, Doni Monardo menegaskan, BNPB dan kementerian/lembaga lainnya sudah mengantongi data akurat sebagai acuan untuk proses hukum. Ia mengingatkan, jika masih melanggar, maka izin usaha korporasi akan dicabut.
“Kami sudah ada data kooporasi yang akan digunakan untuk proses hukum. Ada sanksi yang tegas dan salah satunya pencabutan izin permanen,” ujarnya.
Doni juga meminta, semua komponen, baik pihak korporasi maupun masyarakat agar bergerak bersama. Sehingga, bencana serupa ini tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya.
Sejauh ini data per Juli 2019, sedikitnya 37 korporasi sudah diberi peringatan agar tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan sebagai upaya perluasan wilayah usaha. Lima di antaranya sudah dikenai sanksi tegas dan sedang diproses di persidangan.***
Editor: Ayi Kusmawan