Puluhan Korporasi Diberi Peringatan dan Lima Disanksi

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI.Foto: BNPB

ILUSTRASI.Foto: BNPB

DARA | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Wiranto, akan menindak tegas pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan guna kepentingan korporasi.  Tercatat, per Juli 2019 sedikitnya 37 korporasi sudah diberi peringatan, lima di antaranya sudah dikenai sanksi.

Langkah itu, menurut dia, dilakukan sebagai bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) – berdasarkan data temuan BNPB bahwa 99% karhutla akibat ulah manusia.

Wiranto menilai, kasus karhutla yang selalu terjadi juga disebabkan karena faktor kurangnya penegakan hukum, sehingga masalah ini akan terus ada dari tahun ke tahun jika tidak dicari solusi dan langkah penanganannya. Ia menegaskan, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai pendampingan.

“Ini (disebabkan) penegakan hukum kurang. Kita minta pemerintah provinsi dan daerah harus tegas kepada pihak seperti korporasi. Masyarakat juga kami minta agar sama-sama aktif melapor, karena sekali lagi ini sebenarnya adalah tugas (pemerintah) daerah. Kalau perlu lahan dijadikan plasma saja,” katanya, seusai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,  didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, tempo hari, dilansir bnpb.go.id.

Selain itu, Wiranto juga akan mencopot seluruh komponen pemerintah daerah apabila tidak berhasil menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. “Sebagaimana hal tersebut sesuai perintah dan arahan Presiden yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla tahun 2019 di Istana Negara Jakarta, Kamis (8/8/2019).”

Dalam kesempatan yang sama, Doni Monardo menegaskan, BNPB dan kementerian/lembaga lainnya sudah mengantongi data akurat sebagai acuan untuk proses hukum. Ia mengingatkan, jika masih melanggar, maka izin usaha korporasi akan dicabut.

“Kami sudah ada data kooporasi yang akan digunakan untuk proses hukum. Ada sanksi yang tegas dan salah satunya pencabutan izin permanen,” ujarnya.

Doni juga meminta, semua komponen, baik pihak korporasi maupun masyarakat agar bergerak bersama. Sehingga, bencana serupa ini tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

Sejauh ini data per Juli 2019, sedikitnya 37 korporasi sudah diberi peringatan agar tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan sebagai upaya perluasan wilayah usaha. Lima di antaranya sudah dikenai sanksi tegas dan sedang diproses di persidangan.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Senin 31 Maret 2025, Inilah Alasannya
Cek Disini, Harga BBM Non Subsidi Saat Mudik Lebaran
Pantauan Udara Irwasum Polri Ungkap Titik Rawan Arus Mudik 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:20 WIB

Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:35 WIB

Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB