Puluhan lapak pedagang kaki lima ditertibkan. Namun, tidak direlokasi. Para pedagang disarankan berkoordinasi dengan pengurus PPIB. Boleh berjualan asal tidak mengganggu ketertiban umum, kata camat.
DARA | BOGOR – Puluhan lapak pedagang kaki lima ditertibkan Satpol PP dan jajaran Kecamatan Bogor Timur, Senin (6/1/2020).
Target penertiban di sepanjang Jalan Pajajaran, yakni pedagang kuliner di Depan Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB) dan Pulo Armen Sukasari.
Camat Bogor Timur Abdul Wahid mengatakan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya menempuh beberapa tahapan mulai sosialisasi, peringatan pertama hingga peringatan ke tiga.
“Kami sudah sosialisasi diberi peringatan ke satu hingga tiga. Namun karena bendel tetap berjualan sehingga kami tertibkan bersama Satpol PP. Tadi ada 21 lapak di depan Gedung PPIB 16 dan Pulo Armin ada 5 lapak,” ujar Camat, Abdul Wahid.
Para pedagamg tersebut tidak direlokasi. Camat menyarankan agar para pedagang berkoordinasi dengan pengurus PPIB, supaya kedepan tetap bisa berjualan namun tidak mengganggu ketertiban umum.
Setelah itu pihaknya juga akan menertiban para PKL di sekitar Masjid PDAM Sukasari. Namun, akan didata dulu untuk direlokasi pedagangnya yang berjumlah puluhan pedagang.
“Rencananya setelah didata, para pedagang akan kita relokasi ke lahan milik Pemda depan Gereja Adven. Jumlah pedagangnya kurang lebih sekitar 70 PKL,” ujarnya.
Relokasi tersebut ditargetkan pertengahan Februari 2020 karena tahun ini kawasan seputar Masjid PDAM masuk progres pembangunan. “Jadi pedestrian tersebut akan dikembalikan fungsinya, yakni fasilitas publik untuk pejalan kaki,” ujar Wahid.***
Wartawan : Edwin Suwandana | Editor: denkur