Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Pos Wetan, yang berjualan di sekitar Jalan Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat mendatangi Kantor Bupati di Ngamprah, Senin (12/7/2021).
DARA – Mereka hendak berkeluh kesah pada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan tentang nasibnya pasca kios mereka terpaksa harus dibongkar.
Sayangnya, saat itu Gedung Bupati nyaris kosong karena sedang penerapan PPKM Darurat.
Ketua Pedagang Poswetan, Hilman Ditiya mengungkapkan, kios mereka dibongkar berdasarkan surat yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mereka khawatir kalau tidak dibongkar sendiri, barang-barangnya tidak bisa diamankan.
“Sesudah dibongkar, kita nggak tahu harus bagaimana untuk menyambung hidup. Karena kita tidak lagi bisa berjualan,” keluhnya, saat ditemui di halaman Gedung Bupati.
Menurutnya, dibongkarnya kios- kios tersebut berdampak 75 pedagang yang menggantungkan hidupnya selama puluhan tahun dari berjualan di lahan sewaan milik H. Mustopa tersebut.
Ia juga menyatakan heran dengan permintaan pembongkaran itu, karena selama berjualan tidak mengganggu ketertiban umum.
Lagipula, selama ini para pedagang tidak pernah mendapat teguran dari pihak Pemda KBB yang melarang berjualan di tempat tersebut. Tiba-tiba mendapat surat dari Satpol PP agar membongkar kios mereka dengan dalih Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19.
Menurutnya, itu tidak masuk akal kalau berujung dengan pembongkaran. “Itu tidak adil bagi kami sebagai pedagang,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia bersama para pedagang lainnya meminta kebijakan pada bupati untuk diperbolehkan berjualan di tempat semula. Apabila tidak, maka para pedagang meminta solusi yang terbaik buat mereka.
“Kami juga akan datang ke dewan, untuk mengaspirasikan nasib kami,”ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP KBB, Poniman mengatakan pada prinsipnya tempat itu bukan lahan untuk berjualan.
Sesuai Perda, tempat yang dipergunakan berjualan itu sepadan jalan, yang tidak boleh digunakan untuk berjualan atau parkir. Alasan lainnya, tempat tersebut merupakan jalan akses nasional.
“Kami sampaikan ke mereka kalau ranah kebijakan tempat itu, pada prinsipnya tempat itu bukan lahan untuk berjualan,” tegasnya.
Meski demikian, Poniman berterima kasih pada pedagang di situ, yang telah membongkar kiosnya sendiri. Pihaknya melayangkan surat, tiga hari lalu dan langsung direspon pedagang.
Terkait kekecewaan dari para pedagang yang akan mendatangi bupati dan dewan, Poniman hanya mengatakan silahkan saja, asal patuh pada protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
“Kalau mereka masih kurang yakin ya silahkan, ada saluran saluran (aspirasi) mau lapor ke DPRD, silahkan, mau lapor ke Pa Bupati ya silahkan,” ujarnya. ***
Editor: denkur