DARA | YOGYAKARTA – Hamil duluan, puluhan pelajar di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta, mengajukan dispensasi menikah, tulis kompas.com, Senin (8/4/2019).
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul Barwanto mengatakan, tahun 2018 ada 79 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah dini. Namun, yang diberikan surat dispensasi 77 pasangan. Sedangkan tahun ini, 2019, sudah ada 10 pasangan, tapi usianya belum cukup.
Barwanto mengatakan, pengadilan agama sering menangani kasus pernikahan dini karena beberapa faktor penyebab, yaitu putus sekolah, bekerja di luar daerah serta mereka yang masih berstatus pelajar. “Jumlah pelajar dan yang sudah kerja 50:50,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Gunung Kidul Sudjoko mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan dini.
“Ada sejumlah faktor pemicu pernikahan dini, yaitu hamil di luar nikah, persoalan ekonomi, rendahnya pendidikan dan kemiskinan,” ujarnya.
Dispensasi rata-rata diajukan oleh pria berumur di bawah 19 tahun dan wanita berumur di bawah 16 tahun. “Faktor dari keluarga ada karena senang melihat anaknya segera menikah,” ujar Sudjoko. Dilansir kompas.com.***
Editor: denkur