Pemerintah Kota Sukabumi, mulai memberlakukan pengetatan protokol kesehatan bagi masyarakat dan para pelaku usaha. Puluhan pelanggar baik pejalan kaki maupun pengendara terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Jalan A Yani, Jum’at (4/12/2020).
DARA | SUKABUMI – Para pelanggar langsung disidang di tempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan langsung diberikan sanksi baik sosial maupun sanksi denda uang hingga Rp100 ribu.
“Pemberlakuan sanksi denda ini, di sejumlah titik tertentu yang menjadi percontohan pelaksanaan 3M,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Pemberlakukan denda, kata Fahmi, tidak hanya berlaku untuk para pengendara dan pejalan kaki saja. Namun, ada sanksi denda untuk para pelaku usaha.
“Untuk pelaku usaha, sanksi yang diberikan selain denda juga bisa sampai pencabutan izin usaha sementara,” ujarnya.
“Saya tidak tahu ada pemberlakuan sanksi. Karena tidak membawa dompet, Saya menjalani sanksi sosial menyapu jalanan di Jalan Harun Kabir,” kata Juan (25), Warga Gang Nugraha, pejalan kaki yang melanggar prokes.
Sanksi juga didapat salah seorang pengendara Topan (28) warga Goalpara, Kabupaten Sukabumi. Dirinya diberhentikan petugas, saat melintasi jalan A Yani karena tidak menggunakan masker karena memakai helm full face.
“Saya nggak tahu, kalau hari ini ada operasi yustisi dan pemberlakuan denda. Masker saya bawa, namun tidak dipakai karena pake helm full face. Karena saya mau kerja, saya membayar denda 30 ribu,” tutur Topan.
Kabid Penindakan Perda pada Dinas Satpol PP Sudrajat mengatakan, kegiatan hari ini sesuai dengan Perda Nomor 36 Tahun 2020.
“Dilaksanakan hari ini, menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda memberlakukan tindakan tegas. Sosialisasi sudah cukup dilakukan beberapa bulan kebelakang,” ujarnya.
Kegiatan operasi yustisi hari ini tidak berbicara lagi mengenai sanksi ringan dan sedang, namun bicara sanksi denda.
“Untuk kegiatan operasi yustisi dengan tindakan denda, bulan ini kita laksanakan dalam sebulan empat kali,” ujar Sudrajat seraya menambahkan, hari ini operasi yustisi pengetatan protokol kesehatan juga dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Sukabumi dengan memberikan sanksi edukasi dan sanksi sosial.
“Untuk kecamatan, diberlakukan sanksi edukasi dan sosial. Namun untuk wilayah kota kita berikan saksi denda,” tandasnya.***
Editor: denkur