“Mereka yang diamankan ini berasal dari pengungkapan 12 tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.
DARA- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wikayah hukum Polres Garut. Dalam kasus tersebut, puluhan orang pun diamankan.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, ada 35 orang tersangka yang diamankan terkait kasus tindak pidana narkoba tersebut, terdiri dari 34 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Satu di antaranya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA).
“Ya, satu di antaranya masih berstatus pelajar, usianya 16 tahun,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (2/8/2022).
Menurut Wirdhanto, pelajar yang diamankan tersebut berinisial ZSJ. Ia merupakan siswa kelas 2 di salah satu SMA yang ada di Kabupaten Garut. Penangkapan terhadap yang bersangkutan karena diduga menjadi bandar tembakau sintetis.
Wirdhanto menyebutkan, tersangka ZSJ menjual tembakau sintetis dengan modus transaksional secara online dengan menggunakan media sosial Instagram. Bisnis barang haram ini sudah dijalaninya selama hampir dua tahun.
Selain pelajar, lanjut Wirdhanto, para tersangka lainnya yang diamankan terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda, seperti mahasiswa, buruh harian lepas, nelayan, pengangguran, pengemudi ojek online, pedagang, petani, wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.
“Mereka yang diamankan ini berasal dari pengungkapan 12 tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.
Adapun, menurut Wirdhanto, ke 12 TKP pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut berada di Kecamatan Sukawening, Cibatu, Cikelet, Pameungpeuk, Pangatikan, Caringin, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, Limbangan, dan Bandung Barat (pengembangan).
Wirdhanto menuturkan, dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 37,07 gram sabu-sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir jenis psikotropika berbagai jenis, serta 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis.
Ia mengatakan, kepada para tersangak dikenakan pasal yang berbeda sesuai perannya. Untuk pelaku yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman maksimal 15 tahun.
Sedangkan untuk tersangka terkait psikotropika, tambahnya, dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sementara itu untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No. 36 Tahun 2009 jo pasal 83 UU RI No.36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengembangkan kasus ini sehingga tak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya,” katanya.
Editor: Maji