Puluhan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi, Profesinya Ada Nelayan hingga Pelajar

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



-Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan para pelaku dan barang bukti saat menggelar ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (2/8/2022). (Foto: andre/dara.co.id)

-Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan para pelaku dan barang bukti saat menggelar ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (2/8/2022). (Foto: andre/dara.co.id)

“Mereka yang diamankan ini berasal dari pengungkapan 12 tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.


DARA- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wikayah hukum Polres Garut. Dalam kasus tersebut, puluhan orang pun diamankan.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, ada 35 orang tersangka yang diamankan terkait kasus tindak pidana narkoba tersebut, terdiri dari 34 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Satu di antaranya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA).

“Ya, satu di antaranya masih berstatus pelajar, usianya 16 tahun,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (2/8/2022).

Menurut Wirdhanto, pelajar yang diamankan tersebut berinisial ZSJ. Ia merupakan siswa kelas 2 di salah satu SMA yang ada di Kabupaten Garut. Penangkapan terhadap yang bersangkutan karena diduga menjadi bandar tembakau sintetis.

Wirdhanto menyebutkan, tersangka ZSJ menjual tembakau sintetis dengan modus transaksional secara online dengan menggunakan media sosial Instagram. Bisnis barang haram ini sudah dijalaninya selama hampir dua tahun.

Selain pelajar, lanjut Wirdhanto, para tersangka lainnya yang diamankan terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda, seperti mahasiswa, buruh harian lepas, nelayan, pengangguran, pengemudi ojek online, pedagang, petani, wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.

“Mereka yang diamankan ini berasal dari pengungkapan 12 tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.

Adapun, menurut Wirdhanto, ke 12 TKP pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut berada di Kecamatan Sukawening, Cibatu, Cikelet, Pameungpeuk, Pangatikan, Caringin, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, Limbangan, dan Bandung Barat (pengembangan).

Wirdhanto menuturkan, dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 37,07 gram sabu-sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir jenis psikotropika berbagai jenis, serta 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis.

Ia mengatakan, kepada para tersangak dikenakan pasal yang berbeda sesuai perannya. Untuk pelaku yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk tersangka terkait psikotropika, tambahnya, dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sementara itu untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No. 36 Tahun 2009 jo pasal 83 UU RI No.36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengembangkan kasus ini sehingga tak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya,” katanya.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB