Puluhan Petugas Pemungut Retribusi Terminal Diberhentikan, Begini Penjelasan Dishub Bandung Barat

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pemungut retribusi terminal mendatangi Kantor Dishub untuk mempertanyakan nasibnya (Foto: Istimewa)

Para pemungut retribusi terminal mendatangi Kantor Dishub untuk mempertanyakan nasibnya (Foto: Istimewa)

Sebanyak 80 petugas pemungut retribusi terminal di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak bisa beroperasional lagi.

DARA | Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) KBB melayangkan surat pemberhentian, yang dinilai mereka sebelah pihak.

Salah seorang petugas pemungut retribusi terminal KBB mengungkapkan jika mereka mempertanyakan statusnya dengan mendatangi Kantor Dishub KBB di Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Kamis (11/1/2024).

“Kami bersama teman-teman ingin minta kejelasan kepada kepala dinas terkait statusnya ke depan. Kalau kita berhenti bekerja, kita mau makan darimana?” ujar pria yang enggan disebut identitasnya.

Ia mengaku, jika telah mengabdi selama bertahun-tahun untuk memungut retribusi terminal. Oleh karena itu, ia berharap semua petugas dari 11 terminal di KBB, ingin tetap bekerja dan mendapatkan status yang jelas.

Terpisah, Kepala Dishub KBB, Fauzan Azima mengatakan, jika pemberhentian para pemungut retribusi terminal ini, berdasarkan pertimbangan regulasi yang menyangkut ketentuan pemungutan retribusi.

Ia menegaskan, jika kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

“Di dalam Undang-undang itu, serta ditegaskan dalam PP, memang terdapat beberapa obyek retribusi daerah yang dihapus. Kita berlakukan mulai 1 Januari 2024,” ujarnya.

Pemkab Bandung Barat mengambil kebijakan dihapusnya retribusi tersebut, sesuai dengan UUD yang berlaku.

“Terkait dihapusnya retribusi secara otomatis pemungutan di terminal sudah tidak ada lagi,” katanya.

Secara otomatis, hal itu berdampak pada petugas pemungut retribusi yang selama ini statusnya sebagai petugas pemungut retribusi.

Fauzan menjelaskan jika, kedudukan mereka selama ini bukan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), sehingga secara otomatis tidak bisa diperpanjang.

Salah satu solusi yang dilakukam Dishub untuk para petugas ini, dengan menjadikan juru parkir di setiap wilayah kerjanya. Mereka juga diberi keleluasaan untuk mencari potensi penarikan retribusi parkir.

“Itu solusi yang kita tawarkan pada mereka, agar menjadi juru parkir di wilayahnya masing-masing dan mencari potensi yang belum tergarap,” ujar Fauzan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 16 Desember 2024
Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 18 Desember 2024
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:02 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 16:16 WIB

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB