Puluhan terduga pelaku curanmor diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat. Enam diantaranya adalah residivis dengan kasus serupa.
DARA | CIANJUR – Dari 26 terduga pelaku, satu orang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, penangkapan puluhan tersangka curanmor itu hasil operasi kepolisian yang ditingkatkan sejak 1 Januari hingga 20 Januari 2020.
“Ini merupakan hasil operasi Satreskrim selama 20 hari, kita berhasil menciduk 26 tersangka. Dimana, enam di antaranya merupakan residivis. Bahkan satu orang tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” kata Juang kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Selain menangkap puluhan tersangka curanmor, lanjut AKBP Juang, Satreskrim Polres Cianjur juga berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor hasil kejahatan. “Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 26 sepeda motor, dan satu unit mobil jenis pickup. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya seperti kunci leter T,” ujarnya.
AKBP Juang juga menyebutkan pengungkapan kasus itu berdasarkan pada 16 laporan polisi yang ada di lima polsek di wilayah hukum Cianjur. “Para tersangka tergabung dalam empat kelompok curanmor, di antaranya kelompok Cianjur, Lampung, dan Bogor. Mereka menjual hasil kejahatannya ke luar wilayah Cianjur,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363, pasal 365, dan pasal 480 dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.***
Wartawan: Purwanda | Editor: denkur