Polres Sukabumi sukses ungkap kasus pencurian puluhan tiang besi jaringan internet.
DARA | Ada 26 tiang internet yang digondol maling. Tiang internet itu milik PT Mulya Karya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menuturkan, kasus pertama terjadi Minggu, 15 Oktober 2023, di jalur Kecamatan Cikembar hingga Warungkiara Kabupaten Sukabumi. 30 tiang raib.
Lalu, pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, terjadi lagi pencurian serupa di lokasi yang sama. Sebanyak 26 tiang juga digondol maling.
Polisi pun kemudian bergerak hingga akhirnya menciduk tiga dari lima terduga pelaku.
M, S, dan ARF ditangkap. Sedangkan D dan A masih buron.
Kapolres menjelaskan, komplotan pencuri itu menyewa kendaraan pickup jenis Carry warna putih. Kemudian merencanakan dan menggoyang-goyangkan tiang internet sampai longgar dari dalam tanah. Setelah berhasil mencabut tiang, mereka menaikannya ke kendaraan R4 yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Motif pencurian ini diduga semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan barang curian.
Barang bukti yang diamankan berupa 26 tiang besi jaringan internet lintas arta, sebuah tangga dari bahan bambu, dan sebuah mobil pickup jenis Suzuki Carry warna putih (No. Pol. F 8048 OS).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah penjara selama-lamanya 7 tahun.
Editor: denkur