Sebanyak 80 penduduk Kotabaru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemkab Bandung Barat untuk meninjau ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024.
DARA | Permohonan warga yang tinggal di perumahan claster tersebut dilayangkan kuasa hukumnya, melalui surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddy Prabowo mengatakan, permohonan dari warga Kotabaru Parahyangan tersebut, merupakan hak mereka sebagai warga negara.
“(Itu)” hak warga negara atau hak wajib pajak untuk melakukan keberatan. Barangkali nanti pertimbangan-pertimbangannya akan kita sampaikan ke Pak Bupati,” ujar Duddy, usai rapat dengan Pj Bupati Bandung Barat, Pj Sekda KBB serta pejabat lainnya di ruang Rapat Sekda KBB, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Senin (9/9/2024).
Meski demikian, Duddy menyebutkan NJOP pasca kenaikan sekarang di kisaran Rp5 -8 juta per meter persegi. Sementara, harga pasaran tanah antara Rp12-20 juta per meter persegi.
Artinya, harga tersebut masih jauh dengan harga riil di lapangan. Bapenda sendiri menetapkan nilai NJOP, berdasarkan hasil kajian konsultan, sehingga tidak serta merta ditetapkan begitu saja.
Penetapan nilai NJOP ini, didekatkan dengan rata-rata nilai pasar yang ada di sekitar Kotabaru Parahyangan.
“Pada intinya bahwa memang harga pasar yang ada di Kotabaru dengan NJOP yang kita tetapkan itu masih ada selisih yang cukup besar,” ujarnya.
Lagipula, penetapan nilai NJOP tersebut sudah termasuk pencapaian target Bapenda KBB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB.
“Ini kan sudah ditetapkan dalam APBD yang sudah dalam tahun berjalan dan masyarakat juga sebagian besar sudah membayar. Itu tentu akan menjadi pertimbangan untuk nanti tahun depan untuk penyesuaian besaran NJOP,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, bahwa ketetapan tersebut dilakukan secara normatif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Bahkan sesuai dengan Perda, Perbup, dan keputusan bupati. Pokoknya, semua payung hukum itu yang sudah kita gunakan,” katas Duddy.***
Editor: denkur