Puluhan Warga Kotabaru Parahyangan Surati Pj Bupati Bandung Barat, Protes Kenaikan NJOP

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddy Prabowo (Foto: Istimewa)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddy Prabowo (Foto: Istimewa)

Sebanyak 80 penduduk Kotabaru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemkab Bandung Barat untuk meninjau ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024.

DARA | Permohonan warga yang tinggal di perumahan claster tersebut dilayangkan kuasa hukumnya, melalui surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddy Prabowo mengatakan, permohonan dari warga Kotabaru Parahyangan tersebut, merupakan hak mereka sebagai warga negara.

“(Itu)” hak warga negara atau hak wajib pajak untuk melakukan keberatan. Barangkali nanti pertimbangan-pertimbangannya akan kita sampaikan ke Pak Bupati,” ujar Duddy, usai rapat dengan Pj Bupati Bandung Barat, Pj Sekda KBB serta pejabat lainnya di ruang Rapat Sekda KBB, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Senin (9/9/2024).

Meski demikian, Duddy menyebutkan NJOP pasca kenaikan sekarang di kisaran Rp5 -8 juta per meter persegi. Sementara, harga pasaran tanah antara Rp12-20 juta per meter persegi.

Artinya, harga tersebut masih jauh dengan harga riil di lapangan. Bapenda sendiri menetapkan nilai NJOP, berdasarkan hasil kajian konsultan, sehingga tidak serta merta ditetapkan begitu saja.

Penetapan nilai NJOP ini, didekatkan dengan rata-rata nilai pasar yang ada di sekitar Kotabaru Parahyangan.

“Pada intinya bahwa memang harga pasar yang ada di Kotabaru dengan NJOP yang kita tetapkan itu masih ada selisih yang cukup besar,” ujarnya.

Lagipula, penetapan nilai NJOP tersebut sudah termasuk pencapaian target Bapenda KBB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB.

“Ini kan sudah ditetapkan dalam APBD yang sudah dalam tahun berjalan dan masyarakat juga sebagian besar sudah membayar. Itu tentu akan menjadi pertimbangan untuk nanti tahun depan untuk penyesuaian besaran NJOP,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa ketetapan tersebut dilakukan secara normatif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Bahkan sesuai dengan Perda, Perbup, dan keputusan bupati. Pokoknya, semua payung hukum itu yang sudah kita gunakan,” katas Duddy.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Workshop “IKWI Membatik” di Rumah Batik Komar Bandung, Jiean: Kami Ingin Menambah Wawasan
Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi Diperpanjang, Dicky: Persoalan Sampai Jadi Prioritas
Perangkat Desa Dilatih Menjadi Paralegal, Selesaikan Persoalan Hukum Tanpa Pengacara
Menghadapi Potensi Cuaca Ekstrim Pemkab Bandung Cek Peralatan Kebencanaan BPDB
Pesan Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik di Peringatan Hari Santri Nasional
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:42 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:11 WIB

Workshop “IKWI Membatik” di Rumah Batik Komar Bandung, Jiean: Kami Ingin Menambah Wawasan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi Diperpanjang, Dicky: Persoalan Sampai Jadi Prioritas

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Perangkat Desa Dilatih Menjadi Paralegal, Selesaikan Persoalan Hukum Tanpa Pengacara

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Okt 2024 - 05:42 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Okt 2024 - 05:31 WIB