Puntung Rokok Jadi Petunjuk Siapa Pelaku Pembunuhan Perempuan Paruh Baya Itu

Kamis, 10 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti pengungkapan kasus perempuan paruh baya yang tewas terikat di Soreang. (Foto: Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)

Barang bukti pengungkapan kasus perempuan paruh baya yang tewas terikat di Soreang. (Foto: Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)

Puntung rokok yang berada di dekat korban mengungkap tabir siapa sebenarnya pelaku pembunuhan seorang perempuan paruh baya itu.


DARA | BANDUNG – Ada bungkus rokok dan puntung rokok yang tergolek di dekat jenazah korban berinisial E. Tragedi mengenaskan itu terjadi di Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

E ditemukan tewas dengan tangan, kaki dan mulut dilakban. Polisi pun terus mendalami misteri pembunuhan itu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah TKP untuk mencari pelaku pembunuhan terhadap E.

“Dari TKP kami menemukan adanya barang bukti identik milik tersangka. Sudah kami duga sebelumnya jika pelaku merupakan orang terdekat korban,” tutur Hendra, dikutip dari Ayobandung, Kamis (10/12/2020).

Di TKP yang merupakan rumah korban terdapat bungkus dan puntung rokok yang biasa dihisap oleh tersangka.

“Pelaku adalah suami keempat korban,” ujar Hendra.

Suami korban yakni N memang bekerja di daerah Ciluncat dan hanya datang ke rumah korban tiap pekan.

“N ini sehari-hari bekerja di daerah Ciluncat, kami juga mendapat barang bukti berupa kalung korban yang diambil tersangka,” katanya.

Hendra mengatakan, sebenarnya korban telah dibunuh tersangka sebelum tangan, kaki, dan mulutnya dilakban. Tersangka berupaya menutupi pembunuhannya dengan harapan orang mengira kalau korban adalah korban perampokan.

“Korban dibunuh menggunakan selimut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 juncto pasal 338 KUHPindana dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Ayep Zaki Tancap Gas Berantas Korupsi di Kota Sukabumi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:10 WIB

Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB