Penunjukan Asep Nuroni Jadi Plh Sekda, Berpotensi Digugat ke PTUN

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Subang H Ruhimat menunjuk  Asda I, Asep Nuroni sebagai Plh. Sekda Kabupaten Subang (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Bupati Subang H Ruhimat menunjuk Asda I, Asep Nuroni sebagai Plh. Sekda Kabupaten Subang (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Sekda Subang, Aminudin kini sedang tersandung hukum. Bupati H Ruhimat pun gerak cepat mengisi menunjuk Asda I, Asep Nuroni untuk mengisi kekosongan kursi jabatan sekda.


DARA – Seperti diberitakan sebelumnya, Aminudin kini sedang berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas keluar daerah anggota DPRD Kabupaten Subang dan atau SPPD fiktif tahun 2017.

Bupati yang juga dikenal dengan sebutan Kang Jimat segera menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda. Hasilnya menunjuk Asda I, Asep Nuroni menjabat sebagai Plh Sekda Kabupaten Subang.

Namun, ternyata penunjukan itu menuai kritik dari akademisi asal Subang, Otong Rosyadi. Menurutnya, harusnya Aminudin itu diberhentikan terlebih dahulu sebagai sekda kemudian mengangkat penggantinya melalui proses konsultasi sebagai bentuk koordinasi kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Memunjuk penggantinya seharusnya dikonsultasikan dulu. Meski tidak ada kewajiban tapi ini koordinasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ujar Otong kepada dara.co.id, Selasa, (19/01/2021).

Dikatakan Otong, bupati harusnya menetapkan pejabat sementaranya itu adalah Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), bukan Pejabat Pelaksana Harian (PLH).

“Jujur saya tidak setuju pejabat sementaranya PLH. Harusnya PLT. Karena kalau PLH itu sifatnya sementara,” kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Barat ini.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan BKN yang mengatur tentang Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH). PLT itu menggantikan pejabat yang berhalangan tetap misalnya karena meninggal, mengundurkan diri atau tersangkut tindak pidana yang tidak mungkin kembali lagi.

“Itu bisa di-Plt-kan atau di-Pelaksana Tugas-kan. Nah sedangkan PLH Pelaksana Harian itu menggantikan pejabat yang berhalangan sementara misalnya dia umroh atau naik haji atau sakit yang mungkin dia sembuh itu,” jelasnya.

Hal ini dikatakan Otong, merupakan masalah administrasi yang punya potensi bisa digugat di PTUN.

“Tapi kita berharap tidak perlu ada gugatan,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB