Penunjukan Asep Nuroni Jadi Plh Sekda, Berpotensi Digugat ke PTUN

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Subang H Ruhimat menunjuk  Asda I, Asep Nuroni sebagai Plh. Sekda Kabupaten Subang (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Bupati Subang H Ruhimat menunjuk Asda I, Asep Nuroni sebagai Plh. Sekda Kabupaten Subang (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Sekda Subang, Aminudin kini sedang tersandung hukum. Bupati H Ruhimat pun gerak cepat mengisi menunjuk Asda I, Asep Nuroni untuk mengisi kekosongan kursi jabatan sekda.


DARA – Seperti diberitakan sebelumnya, Aminudin kini sedang berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas keluar daerah anggota DPRD Kabupaten Subang dan atau SPPD fiktif tahun 2017.

Bupati yang juga dikenal dengan sebutan Kang Jimat segera menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda. Hasilnya menunjuk Asda I, Asep Nuroni menjabat sebagai Plh Sekda Kabupaten Subang.

Namun, ternyata penunjukan itu menuai kritik dari akademisi asal Subang, Otong Rosyadi. Menurutnya, harusnya Aminudin itu diberhentikan terlebih dahulu sebagai sekda kemudian mengangkat penggantinya melalui proses konsultasi sebagai bentuk koordinasi kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Memunjuk penggantinya seharusnya dikonsultasikan dulu. Meski tidak ada kewajiban tapi ini koordinasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ujar Otong kepada dara.co.id, Selasa, (19/01/2021).

Dikatakan Otong, bupati harusnya menetapkan pejabat sementaranya itu adalah Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), bukan Pejabat Pelaksana Harian (PLH).

“Jujur saya tidak setuju pejabat sementaranya PLH. Harusnya PLT. Karena kalau PLH itu sifatnya sementara,” kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Barat ini.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan BKN yang mengatur tentang Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH). PLT itu menggantikan pejabat yang berhalangan tetap misalnya karena meninggal, mengundurkan diri atau tersangkut tindak pidana yang tidak mungkin kembali lagi.

“Itu bisa di-Plt-kan atau di-Pelaksana Tugas-kan. Nah sedangkan PLH Pelaksana Harian itu menggantikan pejabat yang berhalangan sementara misalnya dia umroh atau naik haji atau sakit yang mungkin dia sembuh itu,” jelasnya.

Hal ini dikatakan Otong, merupakan masalah administrasi yang punya potensi bisa digugat di PTUN.

“Tapi kita berharap tidak perlu ada gugatan,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:41 WIB

Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Berita Terbaru