Penunjukan Asep Nuroni Jadi Plh Sekda, Berpotensi Digugat ke PTUN

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Subang H Ruhimat menunjuk  Asda I, Asep Nuroni sebagai Plh. Sekda Kabupaten Subang (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Bupati Subang H Ruhimat menunjuk Asda I, Asep Nuroni sebagai Plh. Sekda Kabupaten Subang (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Sekda Subang, Aminudin kini sedang tersandung hukum. Bupati H Ruhimat pun gerak cepat mengisi menunjuk Asda I, Asep Nuroni untuk mengisi kekosongan kursi jabatan sekda.


DARA – Seperti diberitakan sebelumnya, Aminudin kini sedang berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas keluar daerah anggota DPRD Kabupaten Subang dan atau SPPD fiktif tahun 2017.

Bupati yang juga dikenal dengan sebutan Kang Jimat segera menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda. Hasilnya menunjuk Asda I, Asep Nuroni menjabat sebagai Plh Sekda Kabupaten Subang.

Namun, ternyata penunjukan itu menuai kritik dari akademisi asal Subang, Otong Rosyadi. Menurutnya, harusnya Aminudin itu diberhentikan terlebih dahulu sebagai sekda kemudian mengangkat penggantinya melalui proses konsultasi sebagai bentuk koordinasi kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Memunjuk penggantinya seharusnya dikonsultasikan dulu. Meski tidak ada kewajiban tapi ini koordinasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ujar Otong kepada dara.co.id, Selasa, (19/01/2021).

Dikatakan Otong, bupati harusnya menetapkan pejabat sementaranya itu adalah Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), bukan Pejabat Pelaksana Harian (PLH).

“Jujur saya tidak setuju pejabat sementaranya PLH. Harusnya PLT. Karena kalau PLH itu sifatnya sementara,” kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Barat ini.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan BKN yang mengatur tentang Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH). PLT itu menggantikan pejabat yang berhalangan tetap misalnya karena meninggal, mengundurkan diri atau tersangkut tindak pidana yang tidak mungkin kembali lagi.

“Itu bisa di-Plt-kan atau di-Pelaksana Tugas-kan. Nah sedangkan PLH Pelaksana Harian itu menggantikan pejabat yang berhalangan sementara misalnya dia umroh atau naik haji atau sakit yang mungkin dia sembuh itu,” jelasnya.

Hal ini dikatakan Otong, merupakan masalah administrasi yang punya potensi bisa digugat di PTUN.

“Tapi kita berharap tidak perlu ada gugatan,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB