Punya mobil tapi tak punya garasi. Meski diparkir di depan rumah sendiri, tetap didenda dua juta rupiah. Warga Depok harus memperhatikan aturan yang sudah disahkan dalam Perda itu.
DARA | DEPOK – Prosesnya tidak ujug-ujug, tapi ada proses lain yaitu pertama peringatan tertulis, lalu sanksi administratif, kemudian denda Rp2 juta.
Intinya warga Depok jika punya mobil, harus memiliki garasi. Jadi, jika mobilnya diperkir di sembarang tempat, meski di halaman rumah sendiri, tetap kena sanksi, diantaranya denda Rp2 juta.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda itu sudah disahkan DPRD Kota Depok, Rabu 8 Januari 2020.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami mengatakan, pembentukan perda merupakan amanah aturan perundangan yang lebih tinggi dan selalu ditujukan untuk meningkatlan kesejahtraan masyarakat khususnya, warga Depok.
Perda ini, kata Sri Utama, mengatur tentang pengelolaan perhubungan secara menyeluruh, tidak hanya mengatur masalah garasi.
“Aturan tentang wajib garasi mobil bagi pemilik kendaraan adalah untuk menyikapi pertumbuhan kendaraan di Depok yang tinggi. Sebagian masyarakat ada yang menyimpan kendaraannya di fasos dan fasum seperti di pelataran masjid, taman, sarana olah raga dan tepi jalan. Hal itu dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses mobilitas masyarakat, keamanan, kenyamanan warga serta hak anak untuk bermain di taman dan berolahraga,” ujarnya seperti dikutip dari suara.com, Jumat (10/1/2020).***
Editor: denkur