Punya Mobil Tapi tak Punya Garasi, Didenda Rp2 Juta

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ayobandung

Foto: Ayobandung

Punya mobil tapi tak punya garasi. Meski diparkir di depan rumah sendiri, tetap didenda dua juta rupiah. Warga Depok harus memperhatikan aturan yang sudah disahkan dalam Perda itu.


DARA | DEPOK – Prosesnya tidak ujug-ujug, tapi ada proses lain yaitu pertama peringatan tertulis, lalu sanksi administratif, kemudian denda Rp2 juta.

Intinya warga Depok jika punya mobil, harus memiliki garasi. Jadi, jika mobilnya diperkir di sembarang tempat, meski di halaman rumah sendiri, tetap kena sanksi, diantaranya denda Rp2 juta.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda itu sudah disahkan DPRD Kota Depok, Rabu 8 Januari 2020.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami mengatakan, pembentukan perda merupakan amanah aturan perundangan yang lebih tinggi dan selalu ditujukan untuk meningkatlan kesejahtraan masyarakat khususnya, warga Depok.

Perda ini, kata Sri Utama, mengatur tentang pengelolaan perhubungan secara menyeluruh, tidak hanya mengatur masalah garasi.

“Aturan tentang wajib garasi mobil bagi pemilik kendaraan adalah untuk menyikapi pertumbuhan kendaraan di Depok yang tinggi. Sebagian masyarakat ada yang menyimpan kendaraannya di fasos dan fasum seperti di pelataran masjid, taman, sarana olah raga dan tepi jalan. Hal itu dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses mobilitas masyarakat, keamanan, kenyamanan warga serta hak anak untuk bermain di taman dan berolahraga,” ujarnya seperti dikutip dari suara.com, Jumat (10/1/2020).***

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB