Punya Utang ke Pinjol Ilegal, Mahfud MD Tegas: jangan Bayar dan Kalau Diteror Lapor Polisi Saja

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: detikcom)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: detikcom)

Punya utang ke pinjaman online (pinjol) ilegal nggak usah bayar, sebab pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjekti.


DARA – Begitu kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi virtual yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

“Status pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata,” ujarnya.

Mahfud meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak usah membayar utangnya. Jika diteror, masyarakat diminta melapor ke kepolisian terdekat.

“Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.

Namun, Mahfud MD menekankan tindakan itu hanya berlaku untuk pinjol ilegal. Untuk pinjol yang legal, kata Mahfud, dipersilakan berkembang.

“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” katanya.

Keputusan terkait pinjol ilegal itu diambil dengan mempertimbangkan perspektif hukum perdata, pidana, KUHP Pidana, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen.

Hasil rapat dan diskusi ini dirumuskan bersama-sama dengan berbagai instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan upaya preventif dan represif dari pinjol ilegal, antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, tindakan pinjol ilegal kini dihentikan secara resmi dan akan diberantas.***

Editor: denkur | Sumber: pikiranrakyat.com

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Raih Puluhan Logam Mulia dan Motor Sport di MyPertamina Fair 2024, Tukarkan Poin Anda Sekarang!
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru