Punya utang ke pinjaman online (pinjol) ilegal nggak usah bayar, sebab pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjekti.
DARA – Begitu kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi virtual yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
“Status pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata,” ujarnya.
Mahfud meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak usah membayar utangnya. Jika diteror, masyarakat diminta melapor ke kepolisian terdekat.
“Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.
Namun, Mahfud MD menekankan tindakan itu hanya berlaku untuk pinjol ilegal. Untuk pinjol yang legal, kata Mahfud, dipersilakan berkembang.
“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” katanya.
Keputusan terkait pinjol ilegal itu diambil dengan mempertimbangkan perspektif hukum perdata, pidana, KUHP Pidana, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen.
Hasil rapat dan diskusi ini dirumuskan bersama-sama dengan berbagai instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan upaya preventif dan represif dari pinjol ilegal, antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, tindakan pinjol ilegal kini dihentikan secara resmi dan akan diberantas.***
Editor: denkur | Sumber: pikiranrakyat.com