Lelaki ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Ia pun ditangkap jajaran Polsek Gunungpuyuh Sukabumi.
DARA | Penangkapan dilakukan di Taman Nobar Kota Sukabumi, Jawa Barat, pukul 11.00 WIB, Kamis (8/12/2022).
Terduga pelaku berinisial Pahri alias Aciw, warga Cikanteh Desa Ciawaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan korbannya adalah Sopandi, warga Jenggung Desa Bencot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda P5E02R22M1 M/T Nopol: F6120XD, berikut kunci kontak BPKB dan STNK asli.
“Selain itu juga diamanakan satu buah handphone relmi not 10S warna hitam,” ujar Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief, SH, MH dalam keterangan resminya, Kamis (8/12/2022).
Kronologis kejadian, lanjut kapolsek, Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Cigayung No85 Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di halaman mesjid Jami Baiturahman, terduga pelaku berpura-pura akan membeli sepeda motor.
Terduga pelaku tahu itu dari postingan korban di facebook yang menyebutkan bahwa motor tersebut akan dijual.
“Ketika sampai di alamat korban, terduga pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan akan dicoba dulu. Tanpa curiga korban pun mempersilahkan terduga pelaku mencoba motornya,” tutur kapolsek.
Namun, nahas terduga pelaku malah membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban pun lapor ke polisi. Hingga Kamis 8 Desember 2022 sekira jam 11.00 WIB terduga pelaku dan unit sepeda motor tersebut terdeteksi berada di Jalan KH Ahmad Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi tepatnya di taman Nobar Kota Sukabumi.
Jajaran Polsek Gunungpuyuh gerak cepat hingga akhirnya menangkap terduga pelaku bersama sepeda motor milik korban.
Editor: denkur