“Saat itu korban sempat marah dan menyebut tidak sopan kepada pelaku, namun akhirnya korban memberikan sikat cuci kepada pelaku karena merasa tidak curiga.”
DARA| GARUT- TS (29), seorang pemuda asal Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. mendekam di ruang tahanan Polsek Pasirwangi, Resor Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah mencabuli seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kapolsek Pasirwangi, AKP Zainuri, menyebutkan, IRT yang menjadi korban pencabulan TS diketahui berinisial AL (30). Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi di WC umum dekat rumah korban di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
Menurut Zainuri, aksi pencabulan tersebut berawal saat korban tengah mandi di WC umum dekat rumahnya. Saat tengah mandi, pelaku tiba-tiba mendekati pintu WC yang hanya ditutup kain dan meminjam sikat cuci.
“Saat itu korban sempat marah dan menyebut tidak sopan kepada pelaku, namun akhirnya korban memberikan sikat cuci kepada pelaku karena merasa tidak curiga. Namun saat memberikan sikat tersebut, pelaku langsung masuk ke dalam WC itu,” ujarnya, Senin (1/3/2021).
Korban yang saat itu dalam kondisi tidak berbusana, ujar Zainuri, terang saja merasa kaget sehingga langsung menghindar ke pojokan dan berusaha menutupi badannya dengan tangannya. Namun pelaku langsung mendekati korban dan membekap dari belakang lalu memasukan tiga jarinya ke alat vital korban.
“Korban saat itu berusaha melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan pelaku lalu berteriak meminta tolong. Karena posisi WC umum dekat dengan rumahnya, keluarganya dan juga warga yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi kejadian,” ucapnya.
Mengetahui ada warga yang datang, lanjut Zainuri, pelaku pun panik dan langsung melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan yang digunakannya. Kendaraan milik pelaku pun langsung diamankan warga karena pelaku tidak bisa ditangkap saat itu.
“Setelah kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan ke kita. Kita langsung bergerak ke rumah pelaku, setelah mengetahui bahwa kendaraan yang digunakan adalah milik kakaknya,” katanya.
Ketika pihaknya mendatangi rumah TS, tambah Zainuri, namun yang bersangkutan tidak ada. Pihaknya pun kemudian berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat sekitar untuk membujuk pelaku agar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Tidak lama setelah itu, memang pelaku diantarkan oleh tokoh masyarakat sekitar ke kita,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ujar Zainuri, pelaku TS mengaku bahwa ia sengaja datang dari rumahnya di Desa Talaga ke Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi untuk mandi di lokasi kejadian. TS pun meminjam motor milik kakaknya dengan mengaku hendak menjual jaket.
“Di lokasi, saat hendak mandi TS ini mendengar suara perempuan sehingga muncul hasratnya, lalu terjadilah kejadian tersebut,” katanya.
Zainuri menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Maji