Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
DARA | Persidangan terdakwa Putri sampai pada tahap tuntutan. Berlangsung di Pengadilan negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Putri jadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
JPU menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: denkur | Sumber: PMJNews