Putusan Kasasi MA, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani persingan (Foto: CNN Indonesia)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani persingan (Foto: CNN Indonesia)

Dia menuturkan terdapat dissenting opinion (DO) dari Anggota Majelis 2, Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti.

DARA| Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas hukuman mati yang diputuskan soal perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi menuturkan hasil tersebut terdapat dalam nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo. Dia membacakan amar putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya terkait hukuman mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi di Kantor MA, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari tvonenews.com, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menjelaskan amar putusan kasasi, yakni tolak kasasi penuntut JPU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

Dia menuturkan terdapat dissenting opinion (DO) dari Anggota Majelis 2, Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti.

“Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup,” jelasnya.

Adapun berikut hasil amar putusan kasasi terhadap terdakwa lainnya dalam perkara Ferdy Sambo.

Nomor perkara 814 K/Pid/2023 Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.

Nomor perkara 815 K/Pid/2023 Terdakwa Kuat Ma’ruf. PN pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.

Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.

Adapun, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).

Editor: Maji

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru