DARA | JAKARTA – Bawaslu gelar sidang putusan perkara Situng Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara input data Situng Pemilu 2019. Menurut majelis hakim, keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat. Namun, harus memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik.
KPU harus memverifikasi data masukan perbaikan yang telah sesuai dengan data asli yang dimiliki KPU atau pihak-pihak yang telah ditentukan undang-undang. Selain itu, KPU juga harus bertanggung jawab kepada publik jika terjadi kesalahan dalam proses scan atau penginputan hasil pemindaian salinan formulir C1.
Dugaan pelanggaran Situng dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Ada dua kasus yang dilaporkan yaitu dugaan pelanggaran Situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat. Bawaslu memutus untuk melanjutkan laporan itu dalam sidang ajudikasi.***
Editor: denkur