DARA | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mengoperasikan fasilitas umum atau tempat rekreasi di Jakarta secara bertahap. Kebijakan ini diterapkan dalam perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang dimulai (5/6/2020) lalu.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Anies tak memutuskan lebih lanjut terkait masa berlaku PSBB ini. Namun ia hanya menegaskan PSBB dilaksanakan sampai selesai, berdasarkan evaluasi yang didasari pada indikator kajian dan penilaian yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam beleid itu tertulis ketetapan fasilitas umum PSBB transisi Jakarta, pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum harus mematuhi aturan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari dari kapasitas.
Sejauh ini, Anies belum memperinci jam operasional fasilitas umum, namun ia menyebut fasilitas umum dibuka kembali sesuai jam normal.
Jadwal Operasional Fasilitas Umum
Anies membuka kembali fasilitas umum yang meliputi fasilitas olahraga outdoor, seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan stadion olah raga yang dibuka sejak 5 Juni kemarin.
Anies mewajibkan seluruh pengunjung memakai masker serta menjaga jarak minimal satu meter dalam aktivitasnya, serta melarang kegiatan yang mendatangkan penonton.
Jam operasional GBK dimulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB dengan akses keluar-masuk kawasan GBK melalui pintu 5 (depan FX) dan Pintu 10 (seberang TVRI), serta akses ring road stadion utama GBK di tiga pintu A, D, dan H.
Kemudian Museum, Galeri seni dan Perpustakaan serentak kembali dibuka mulai 8 Juni mendatang.Jam operasional disesuaikan dengan jam normal sebelumnya. Namun aturan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen harus dipatuhi oleh pengelola.
Sedangkan taman, Ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan pantai dibuka mulai 13 Juni. Dalam ketetapannya, Anies mengatakan pengunjung yang datang diwajibkan dari warga lokal setempat. Jam operasional disebut disesuaikan dengan jam normal fasilitas umum sebelum pandemi.
Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yang dihimpun dari berbagai sumber, dibuka mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal sekitar 20 ribu orang.
Kemudian, warga tidak boleh menciptakan kerumunan lebih dari lima orang. Anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia dilarang mendatangi fasilitas umum seperti taman dan Kebun Binatang. Upaya itu dilakukan Anies untuk mencegah penularan kepada tiga jenis usia yang menurut studi dan fakta di lapangan rentan tertular virus corona.
Anies juga menambahkan pengelola fasilitas umum wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta melakukan pembersihan desinfektan rutin.
Tidak hanya pembukaan fasilitas umum, berdasarkan Pergub yang diteken pada 4 Juni lalu, rumah ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, vihara, hingga klenteng sudah mulai dibuka, tetapi hanya untuk kegiatan rutin. Kegiatan ibadah kelompok kecil, yakni kurang dari 25 orang juga dibuka (5/6/2020) lalu.
Kemudian, membuka tempat kerja dan tempat usaha, meliputi perkantoran, rumah makan (mandiri non-pertokoan), perindustrian, pergudangan, pertokoan,retail, showroom (mandiri), serta layanan pendukung, seperti fotokopi, bengkel, servis, mulai Senin 8 Juni mendatang.
Selain itu, kendaraan pribadi sudah bisa digunakan, dengan berisi penumpang 50 persen dari kapasitas, kecuali satu keluarga. Angkutan umum beroperasi mulai 5 Juni dengan pembatasan 50 persen kapasitas.
Untuk moda transportasi umum, MRT dan Transjakarta akan beroperasi normal kembali dengan kapasitas per gerbong hanya 50 persen. Taksi konvensional dan online boleh beroperasi dengan menerapkan protokol covid-19 dan kapasitas dibatasi 50 persen. Sementara itu ojek online dan pangkalan boleh kembali membawa penumpang mulai 8 Juni mendatang.
Terkait sanksi, Anies menegaskan aturan pemberian sanksi dalam pelaksanaan PSBB tetap berlaku selama periode transisi ini. Menurutnya, masyarakat yang tak memakai masker saat beraktivitas akan tetap diberi denda hingga Rp250 ribu atau memilih kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.***