DARA | GARUT – Wartawan di Kabupaten Garut, Jawa barat menggelar aksi solidaritas di Bundaran Simpang Lima, Garut, Kamis (26/9/2019). Aksi berlangsung terkait kekerasan yang terjadi kepada sejumlah wartawan di beberapa daerah.
Selain itu, mereka menolak sepuluh pasal di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai mengancam kebebasan pers. Ke-10 pasal itu juga akan menghambat kerja jurnalistik para wartawan.
Ketua PWI Kabupaten Garut, Ari Maulana Karang, mengatakan, aksi yang dilakukan para wartawan sebagai bentuk solidaritas kepada wartawan yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. “Kami tergabung dari media cetak, online, dan elektronik berkabung atas aksi kekerasan yang menimpa rekan kami saat meliput demo di beberapa daerah,” ujar Ari.
Ia meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan yang terjadi kepada wartawan. Aparat pun tak boleh bertindak arogan kepada wartawan yang sedang bertugas.
“Jangan sampai kasus kekerasan terus terjadi. Kami bekerja dilindungi UU Pers. Tindak kekerasan ini harus dihentikan,” ucapnya.
Terkait adanya sepuluh pasal karet dalam RKUHP, Ari juga meminta pemerintah dan anggota DPR untuk menelaah pasal tersebut. Jika disahkan, pasal itu akan membatasi kerja jurnalistik para wartawan.
Ketua IJTI Kabupaten Garut, Ii solihin, juga mengutuk keras tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepada wartawan saat meliput aksi demontrasi. Jangan sampai kejadian tersebut terulang dan merusak kebebasan pers di Indonesia.
“Kami minta aparat kepolisian bisa mengetahui betapa beratnya tugas kami sebagai wartawan. Jangan sampai wartawan dipukuli. Padahal sudah menunjukkan identitasnya,” kata Ii.***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan