Home / Ads

PWI Jabar Gelar Diskusi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Jumat, 8 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Ayobekasi

Foto:Ayobekasi

DARA | BANDUNG – Diskusi Hukum Pers digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, masih dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Diikuti sejumlah wartawan, pejabat humas pemerintah se Bandung Raya dan kepolisian, di Kantor PWI Jabar, Jalan Wartawan, Kota Bandung, Jumat (8/3/2019).

Plt Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengatakan, diskusi lebih konsentrasi membahas Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dewan Pers, kata Hilman, menerbitkan Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA). Jadi, jika sebelumnya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No 11 Tahun 1999 tentang Pers, maka sekatang ada pedoman baru yang PPRA.

“Ternyata  masih banyak pemberitaan media cetak maupun televisi menampilkan sosok korban kekerasan dan anak. Padahal, dalam perundang-udangan peradilan pidana ini kan harusnya disembunyikan,” ujarnya.

UU SPPA akan mengintervensi UU Pers, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU Kehakiman. Pasal 105 UU SPPA mengamanatkan stake holder yang terkait dengan peradilan anak untuk melakukan penyesuaian dalam waktu lima tahun sejak UU SPPA diundangkan.

Hilman mengatakan, jika pemberitaan melanggar Undang-Undang tersebut, tentu saja akan mendapatkan hukuman pidana dan denda. Misalnya saja, bilamana foto anak korban kekerasan ditampilkan secara gamblang atau memberitakan identitas lengkap sang anak kepada publik. Adapun ancamannya, bila melanggar maka akan dipidana lima tahun dan denda Rp500 juta

“Dan itu tidak hanya menyapu golongan jurnalis saja. Tetapi juga kalangan penyidik  dari kejaksaan juga kalau dia mengekspos itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan mengatakan, kerap kali wartawan terjebak pada aturan asas praduga tak bersalah. Contohnya, saat pihak Kepolisian melakukan jumpa pers usai menangkap pelaku kriminal lantas memamparkan nama-nama para pelaku tersebut. Wartawan terjebak untuk menuliskan nama para pelaku kriminal tersebut secara gamblang walaupun statusnya di mata hukum belum menjadi pelaku.

“Wartawan tidak boleh menggunakan gaya polisi. Saat ditangkap di lapangan sudah menetapkan sebagai pelaku. Karena ada prosesnya, ada istilah terduga, tersangka. Belum pelaku,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Citranatal 90 Dha Info
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:47 WIB

“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB