PWI Kab. Garut Gelar Workshop Jurnalitik, Kamsul,”Lindungi Anak yang Berperkara Hukum”

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan memberikan materi dalam Workshop Jurnalistik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Universitas Garut dan Pemkab Garut, di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Garut, Selasa (18/2/2020) (Foto : PWI Kab. Garut)

Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan memberikan materi dalam Workshop Jurnalistik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Universitas Garut dan Pemkab Garut, di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Garut, Selasa (18/2/2020) (Foto : PWI Kab. Garut)

 Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang disusun Dewan Pers dan ditetapkan sebagai pedoman bagi media massa dalam pemberitaan, dipandang penting juga dikuasai oleh masyarakat umum.


DARA| GARUT- Hal ini disampaikan  Iyan Kameswara, Program Manajer Yayasan Serikat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN), saat menjadi pembicara dalam Workshop Jurnalistik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Universitas Garut dan Pemkab Garut.

“Saat ini, eranya citizen journalism, semua masyarakat yang punya akun medsos bisa menjadi wartawan dengan medsosnya,” katanya dihadapan para peserta workshop yang terdiri dari para wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Garut dan mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Garut, Selasa (18/02/2020) di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Garut.

Dengan seluruh elemen masyarakat memahami PPRA yang disusun Dewan Pers sebagai pedoman pemberitaan media massa untuk berita-berita menyangkut anak, maka ke depan semua pihak bisa memahami prinsip-prinsip ramah anak hingga tercipta lingkungan yang peduli akan anak.

Dalam rilis yang disampaikan PWI Kabupaten Garut, Kamsul Hasan, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat yang juga menjadi narasumber dalam workshop jurnalistik tersebut mengungkapkan, sebagai salahsatu anggota tim penyusun PPRA di Dewan Pers mengingatkan agar para wartawan berhati-hati dalam pemberitaan yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum atau anak berkonflik dengan hukum.

Karena, dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 19, identitas anak wajib dirahasiakan dalam pemberitaan. Jika melanggar ketentuan ini, wartawan bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Kamsul menyampaikan, PPRA sendiri disusun Dewan Pers dengan mengacu pada aturan yang ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pedoman ini, menurutnya menjadi pelengkap aturan yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik soal pemberitaan tentang anak.

“Kode Etik Jurnalistik pasal 5 itu, mengacunya pada pasal 54 KUHP, soal usia anak, kalau PPRA, mengacu pada UU SPPA, jadi usia anak bukan dibawah 16 tahun, tapi dibawah 18 tahun, wartawan harus hati-hati soal ini,” katanya,

Kamsul mengingatkan, dalam mengungkap pemberitaan tentang anak, wartawan harus benar-benar memperhatikan identitas anak dan menutupinya. Identitas ini, bukan hanya menyangkut nama anak, tapi juga menyangkut hal-hal lain sebagaimana diatur dalam UU SPPA pasal 19 ayat 2.

“Semua hal yang dapat mengungkap identitas anak juga tidak boleh dibuka, mulai dari alamatnya, sekolah, orangtua dan hal lainnya yang identik dengan anak yang bersangkutan,” katanya.

Seperti halnya Kamsul, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi pun menegaskan hal serupa. Wartawan, harus berhati-hati dalam pemberitaan soal anak. Hal ini menjadi penting untuk menjaga hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jangan sampai mereka (anak-anak) menjadi korban dua kali, sudah kena masalah, terus jadi korban lagi akibat pemberitaan, wartawan harus pintar-pintar soal ini,” katanya.

Sugeng menuturkan, sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan sendiri menyambut baik adanya PPRA yang jadi pedoman baru bagi wartawan dalam menyajikan berita tentang anak berhadapan dengan hukum atau berkonflik dengan hukum.

Karenanya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk bisa mengintegrasikan soal PPRA ini.

“Kita akan ajak APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya dari kepolisian dan pengadilan untuk memahami ini, karena ini sangat penting,” katanya.

Rektor Universitas Garut, Abdusy Syakur Amien  mengapresiasi program-program peningkatan kapasitas jurnalistik yang dilaksanakan PWI Garut. Apalagi, Uniga juga memiliki program studi jurnalistik.

“Makanya saat ini kita juga langsung tandatangani nota kesepahaman dengan PWI Garut untuk program-program peningkatan kualitas jurnalistik di Garut,” katanya.

Syakur berharap, para mahasiswa yang mengikuti workshop jurnalistik ini bisa mengambil manfaat dari apa yang disampaikan oleh para narasumber. Apalagi, materi PPRA sendiri, erat kaitannya dengan mata kuliah hukum dan etika pers pada program studi jurnalistik.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir
Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi
Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 16:07 WIB

Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:23 WIB

Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis

Berita Terbaru

Gedung Rumentang Siang (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG UPDATE

Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah

Senin, 20 Jan 2025 - 16:36 WIB

PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan kondisi terkini dari bencana banjir (Foto: Istimewa)

JABAR

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB