DARA | BANDUNG — PWI Kota Bandung, Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum aparat kepolisian terhadap wartawan foto, Iqbal Kusumadireza, dan Prima Mulia. Mereka saat itu sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya pada aksi May Day, Rabu, (1/5/2019) di sekitar jalan Dipati Ukur Bandung, Jawa Barat.
Menurut Ketua PWI Kota Bandung, Hardiyansyah, tindakan oknum kepolisian yang melakukan kekerasan fisik dan ancaman akan menghabisi wartawan, merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Sebagai penegak hukum, Polisi seharusnya tahu bahkan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Bukan malah semakin brutal setelah tahu itu adalah wartawan. Ini sama saja pelecehan terhadap profesi wartawan,” kat dia, dalam siaran persnya.
Ia menuturkan, Pasal 18 UU 40 Thn 1999 mengatur, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Selain itu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jadi, lanjut dia, yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran keras terhadap pasal 18 tersebut. “Dan ancamannya adalah pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Meski demikian, ia menambahka, dalam kesempatan ini PWI Kota Bandung mengapresiasi kepolisian kota Bandung (Kapolrestabes Kota Bandung) yang cepat merespon dan mengakui adanya tindakan di luar kontrol yang dilakukan anggotanya. “Kita juga mendukung sikap Kapolrestabes Kota Bandung yang berjanji akan memproses anggotanya sesuai mekanisme. Untuk itu kita dukung dan kawal prosesnya.”***
Editor: Ayi Kusmawan