DARA | CIANJUR – Rahmat (35), warga Cibantala, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditemukan meninggal dunia di atas sebuah bangku bambu warung milik Mustofa (44) Kampung Leles Kulon RT 04/02, Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan informasi, temuan mayat itu berawal saat Mustofa, hendak membuka warung miliknya. “Saya berniat buka warung, saya melihat ada pria sedang tertidur di bangku bambu warung. Lalu saya coba membangunkan, namun tak bergerak,” ujar Mustofa, kepada wartawan.
Penasaran dengan kondisi, lanjut dia, pria yang tak bangun tersebut ia coba pegang dan goyang-goyang badannya agar bangun. Namun pria tersebut tak kunjung bangun.
“Saya langsung mencoba memanggil warga untuk minta tolong dan memanggil pak RT,” katanya.
Dalam hitungan menit wargapun langsung berkerumun di warung yang tak jauh dari terowongan jembatan jalan Lingkar Timur ini. “Setelah banyak warga berkumpul, akhirnya ada yang mengenali pria tersebut,” ujar Mustofa.
Kepala Desa Sukamanah, Dadan Hermawan, mengatakan, pihaknya langsung menghubungi keluarga korban dan akhirnya benar pria tersebut bernama Rahmat. “Istrinya sempat pingsan setelah mendengar kabar ini,” kata Dadan.
Beberapa saat kemudian ambulans dan Inafis Polres Cianjur tiba di lokasi. Jasad Rahmat kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju rumah sakit.
Belum diketahui penyebab meninggalnya Rahmat. Namun dari keterangan sekilas, tak ada bekas luka di bagian tubuh Rahmat.
Pemilik warung juga tak mengetahui jam berapa Rahmat tertidur di bangku bambu di warung miliknya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Budi Nuryanto, mengungkap, temuan mayat itu merupakan temuan ketiga dalam tiga hari terakhir. Dari ketiga temuan mayat itu, sambung Budi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau tindak pidana.
“Berawal dari temuan mayat di atas bantalan rel, esoknya temuan mayat di sebuah bangunan bekas tempat potong rambut, dan yang terakhir ini. Semuanya dipastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan atau tindak pidana,” katanya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan