DARA | BANDUNG – Pemprov Jawa Barat menargetkan tahun ini kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kedelapan kalinya berturut-turut.
“Insyaallah tahun ini akan lebih baik dari sebelumnya dan menargetkan WTP kedelapan setelah tahun kemarin tujuh kali berturut-turut,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, seusai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan semester II tahun 2018 di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Rabu (13/2/19).
Uu mengatakan, pemeriksaan keuangan dari BPK merupakan kelaziman dalam penyelenggaraan negara karena terdapat uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Baik dan tidaknya realisasi anggaran BPK lah yang menentukan. “Barusan ada beberapa yang harus diperbaiki ya dan akan kami lakukan apa yang direkomendasikan BPK. Jadi hari ini BPK lebih jelas lagi koreksi dan rekomendasinya.”
Pada penyerahan LHP itu, BPK mencatat ada beberapa laporan yang harus diperbaiki khususnya mengenai pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Menurut Uu, saat ini Jawa Barat tengah membangun beberapa infrastruktur berskala besar seperti pelabuhan Patimban yang juga masuk dalam proyek Segitiga Rebana dan sejumlah jalan tol.
“Ini harus benar-benar selektif jangan sampai niat kita baik untuk memberikan pelayanan ke masyarakat, tapi dalam realisasinya ada hal yang merugikan masyarakat, itu jangan sampai. BPK semakin tajam memeriksa tentang realisasi anggaran per item-nya sehingga pemerintah harus semakin taat aturan,” ujar dia.
Ketua BPK Perwakilan Jabar, Arman Syifa, menuturkan, opini WTP Pemprov Jawa Barat tahun ini bisa kembali diraih apabila terpenuhi delapan item laporan yang direkomendasikannya terutama pada bidang infrastruktur. “Sasaran pemeriksaannya pada kesesuaian belanja infrastruktur yaitu aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran.”.
Arman berharap, hasil pemeriksaan tersebut dimanfaatkan pimpinan daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. “Tidak saja di OPD yang menjadi sampel pemeriksaan tapi juga di semua OPD yang bukan sampel.”***
Editor: Ayi Kusmawan