Vonis empat tahun penjara dijatuhkan majelis hakim kepada Raja Keraton Agung sejagat, Toto Santoso. Sedangkan “Nyi Ratu” yaitu Fanni Aminadia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
DARA | JAKARTA – Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan, Selasa kemarin (15/9/2020).
Sidang secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dipimpin Hakim Ketua Sutarno dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo.
Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata Hakim Ketua, Sutarno saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com