Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Segera Disidang, Ini Beritanya

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Foto Jogja.suara.com

Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Foto Jogja.suara.com

Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.


DARA| SEMARANG- Seiring dengan dilimpahkannya berkas keraton yang menggerkan itu,  jaksa dari Kejati Jawa Tengah, kini  meneliti kelengkapan berkas tersangka ‘Raja’ Toto Santoso dan ‘Ratu’ Fanni Aminadia.

“Dua berkas diterima jaksa tanggal 5 Februari 2020 lalu. Saat ini berkas sedang diteliti jaksa,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Tengah, Joko Purwanto, ditemui di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (10/2/2020).

“Tersangkanya dua, yang sudah diketahui (Toto Santoso dan Fanni Aminadia),” sambungnya.

Joko menerangkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari berkas ‘Raja’ Toto dan ‘Ratu’ Fanni tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka tahap selanjutnya adalah pelimpahan dua tersangka ke kejaksaan. Sebaliknya jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Setelah berkas nanti dinyatakan lengkap, baru tersangka dan barang bukti diserahkan ke sini (jaksa),” jelasnya, seperti dikutip detik.com,

Untuk lokasi sidang nantinya, Joko menjelaskan kemungkinan besar digelar di Purworejo sesuai locus atau tempat kejadian perkara dan saksi-saksi ada di sana. Namun, Joko juga menyebut tidak menutup kemungkinan sidang digelar di Semarang karena tersangka ditahan di Polda Jawa Tengah.

“Kejadiannya di sana (Purworejo), kalau jaksa memungkinkan sidang di sana ya bisa,” katanya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

NASIONAL

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:50 WIB