Raker yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara tersebut menghadirkan MUI, Kemenag, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum dan Ham, Baznas, dan sejumlah Ormas Islam.
DARA- Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Kerja pembahasan hasil fasilitasi Provinsi Jawa Barat Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Gedung Islamic Center, Kamis (8/9/2022).
Raker yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara tersebut menghadirkan MUI, Kemenag, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum dan Ham, Baznas, dan sejumlah Ormas Islam.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, rapat kali ini membahas rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mana didalam Raperda tersebut tercantum tentang pendidikan baca tulis Al-Qur’an.
“Didalam Raperda pendidikan ada satu Bab dari hasil FGD (Forum Group Discusion) diinginkan oleh masyarakat agar baca tulis Al-Qur’an ini masuk dalam perda untuk ditindaklanjuti melalui kurikulum yang ada di SD dan SLTP,” papar Yudha.
Menurut Yudha setelah sebelumnya dilakukan pembahasan awal atas Raperda ini dan dikirimkan ketingkat Provinsi. Hasil evaluasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar menyatakan bahwa pendidikan baca-tulis Alquran ini tidak bisa dicantumkan dalam Raperda dikarnakan secara absolute melalui undang-undang.
“Tadi kita bahas dan kita sampaikan kepada para alim ulama dan organisasi Islam hasil evaluasi Gubernur tersebut” jelas Yudha.
Selain itu Yudha menyampaikan, ada masukan dari Kabag Hukum agar hal ini dibahas kembali bersama Biro Hukum Provinsi Jabar, karena Perda ini adalah muatan lokal baca tulis Al-Qur’an guna mendapatkan penjelasan yang lebih konkrit dan jelas agar kita bisa pahami bersama.
” DPRD Kabupaten Sukabumi Akan tetap berkomitmen terhadap Raperda ini, agar Bab tentang baca tulis Qur’an ini dapat direalisasikan di Kabupaten Sukabumi ,” tegas Yudha.
Editor: Maji