Raker Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Perjuangkan Baca Tulis Al-Quran Masuk Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Kerja Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Gedung Islamic Center, Kamis (8/9/2022).(Foto: dian/dara.co.id)

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Kerja Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Gedung Islamic Center, Kamis (8/9/2022).(Foto: dian/dara.co.id)

Raker yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara tersebut menghadirkan MUI, Kemenag, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum dan Ham, Baznas, dan sejumlah Ormas Islam.


DARA- Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Kerja pembahasan hasil fasilitasi Provinsi Jawa Barat Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Gedung Islamic Center, Kamis (8/9/2022).

Raker yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara tersebut menghadirkan MUI, Kemenag, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum dan Ham, Baznas, dan sejumlah Ormas Islam.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, rapat kali ini membahas rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mana didalam Raperda tersebut tercantum tentang pendidikan baca tulis Al-Qur’an.

“Didalam Raperda pendidikan ada satu Bab dari hasil FGD (Forum Group Discusion) diinginkan oleh masyarakat agar baca tulis Al-Qur’an ini masuk dalam perda untuk ditindaklanjuti melalui kurikulum yang ada di SD dan SLTP,” papar Yudha.

Menurut Yudha setelah sebelumnya dilakukan pembahasan awal atas Raperda ini dan dikirimkan ketingkat Provinsi. Hasil evaluasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar menyatakan bahwa pendidikan baca-tulis Alquran ini tidak bisa dicantumkan dalam Raperda dikarnakan secara absolute melalui undang-undang.

“Tadi kita bahas dan kita sampaikan kepada para alim ulama dan organisasi Islam hasil evaluasi Gubernur tersebut” jelas Yudha.

Selain itu Yudha menyampaikan, ada masukan dari Kabag Hukum agar hal ini dibahas kembali bersama Biro Hukum Provinsi Jabar, karena Perda ini adalah muatan lokal baca tulis Al-Qur’an guna mendapatkan penjelasan yang lebih konkrit dan jelas agar kita bisa pahami bersama.

” DPRD Kabupaten Sukabumi Akan tetap berkomitmen terhadap Raperda ini, agar Bab tentang baca tulis Qur’an ini dapat direalisasikan di Kabupaten Sukabumi ,” tegas Yudha.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga
Cek Disini, Jadwal Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Indonesia vs Korea Utara
Simak Nih, Diskusi Ekonomi Bertajuk Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia
Begini Harapan Gubernur Jabar di Hari Jadi Kota Sukabumi ke-111
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Kabar Baik Nih buat Warga Cirebon Timur dari Bupati Imron
Jumlah Wisatawan di Jabar Meningkat Selama Libur Lebaran 2025
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 14:24 WIB

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga

Sabtu, 12 April 2025 - 13:34 WIB

Cek Disini, Jadwal Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Indonesia vs Korea Utara

Sabtu, 12 April 2025 - 13:00 WIB

Simak Nih, Diskusi Ekonomi Bertajuk Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 12 April 2025 - 12:40 WIB

Begini Harapan Gubernur Jabar di Hari Jadi Kota Sukabumi ke-111

Jumat, 11 April 2025 - 21:24 WIB

Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa

Berita Terbaru


 Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soreang, Jalan Gading Tutuka, Jumat (11/4/2025). (Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga

Sabtu, 12 Apr 2025 - 14:24 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 12 April 2025

Sabtu, 12 Apr 2025 - 08:55 WIB