Rakor BPBD Tetapkan Kabupaten Bandung Siaga Bencana, Ini 3 Parameternya

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


 Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Drs. Uka Suska Puji Utama memimpin rapat koordinasi penetapan status siaga darurat bencana di ruang rapat BPBD Kabupaten Bandung. (Foto: Humas BPBD)

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Drs. Uka Suska Puji Utama memimpin rapat koordinasi penetapan status siaga darurat bencana di ruang rapat BPBD Kabupaten Bandung. (Foto: Humas BPBD)

Menurut Uka Suska, penetapan status siaga bencana dalam empat bulan kedepan itu, mengingat musim kemarau di wilayah Bandung Raya diprakirakan akan dimulai pada awal Juni 2022.


DARA – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Drs. Uka Suska Puji Utama, M.Si., mengungkapkan, Kabupaten Bandung berstatus siaga bencana selama empat bulan kedepan mulai 7 Juni sampai 7 September 2022 mendatang.

Penetapan status siaga bencana di Kabupaten Bandung itu, setelah sebelumnya dilaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung maupun lembaga dan instansi lainnya di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Bandung, Soreang pada 7 Juni 2022 lalu.

“Dapat kami laporan dari hasil rapat koordinasi itu, merekomendasikan untuk penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Bandung pada status siaga darurat selama 4 (empat) bulan ke depan (terhitung mulai tanggal 07 Juni – 07 September 2022),” kata Uka Suska kepada wartawan di Soreang, Senin (13/6/2022) malam.

Ia mengatakan, dari hasil rapat koordinasi Itu, kemudian disampaikan kepada Bupati Bandung untuk kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bandung tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi dalam status siaga darurat di Wilayah Kabupaten Bandung.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi untuk penetapan status siaga darurat di Kabupaten Bandung itu, di antaranya dihadiri perwakilan OPD, Lembaga, Instansi seperti BPBD Kabupaten Bandung, PVMBG, BMKG, Polresta Bandung, PDAM TirtaRaharja, Dinas Damkar Kabupaten Bandung, Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Dinas Perkimtan Kabupaten Bandung, Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Satpol PP Kabupaten Bandung, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Bandung, dan
PMI Kabupaten Bandung.

Menurut Uka Suska, penetapan status siaga bencana dalam empat bulan kedepan itu, mengingat musim kemarau di wilayah Bandung Raya diprakirakan akan dimulai pada awal Juni 2022.

“Sifat musim kemarau tahun ini berpotensi menjadi kemarau basah. Puncak musim kemarau 2022 untuk wilayah Bandung Raya diprakirakan akan terjadi pada Juli – Agustus dan akan berakhir pada September – Oktober 2022,” kata Uka Suska.

“Dampak kemarau basah perlu diperhatikan dengan hati-hati karena berpotensi mengganggu pola tanam padi dan varietas pertanian sejenis,” jelasnya.

Dari perwakilan PVMBG menyebut, bahwa Kabupaten Bandung adalah daerah yang rawan gerakan tanah (longsor).

“Terdapat 3 parameter yang harus diperhatikan dalam daerah rawan gerakan tanah, yaitu kemiringan, pemukiman, dan perubahan lahan,” katanya.

Untuk itu, katanya, diperlukan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi gerakan tanah terutama kaitannya dengan ancaman hidrometeorologi.

Pada pelaksanaan diskusi penetapan status siaga bencana di Kabupaten Bandung itu, khususnya dari Dinas PUTR menyatakan kesiapannya untuk siaga I menghadapi ancaman hidrometeorologi. Termasuk dari FPRB menyebutkan bahwa sistem peringatan dini kepada masyarakat perlu ditingkatkan lagi.

Sementara itu dari perwakilan Polresta Bandung menyatakan mendukung langkah-langkah BPBD untuk mengantisipasi apapun jenis ancaman bencana di wilayah Kabupaten Bandung.

DLH mengharapkan untuk mewaspadai pergerakan tanah karena adanya alih fungsi lahan, sudah dilakukan pembangunan sumur resapan air, dibentuk Kampung Bedas, resapan air hujan dan pemanasan air hujan, mendorong penanaman pohon. Kemudian dari Bagian Hukum penaikan status harus melalui kaji cepat.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru