“Sampai sekarang, saya belum mendengar atau mendapat laporan kalau acara waktu itu menimbulkan keresahan masyarakat,” ungkapnya.
DARA – DPD Front Persaudaraan Islam atau FPI menggelar deklarasi pada Minggu 5 September 2021. Kegiatan itu, tersebar di medsos Twitter dengan menyebut-nyebut tempatnya di wilayah KBB.
Mengomentari hal itu Badan dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, sejak awal sudah melakukan deteksi dini bakal munculnya organisasi Front Pembela Islam (FPI) versi baru di wilayahnya.
Meski demikian, Kesbangpol tidak bisa melakukan tindakan lebih jauh terhadap aksi deklarasi organisasi yang dilarang oleh pemerintah ini.
Kepala Kesbangpol KBB, Suryaman mengatakan, Kesbangpol memantau media sosial (medsos) yang menunjukan aksi deklarasi itu. Setelah diselidiki, sumber informasi resmi tempatnya berada di satu wilayah KBB.
“Jauh-jauh hari kita sudah melakukan deteksi dini tentang itu (FPI versi baru). Selama tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak melanggar hukum, kita tidak bisa berbuat lebih jauh,” ujarnya, saat ditemui wartawan di Ngamprah, Rabu (8/9/2021).
Ia menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru, untuk pembubaran sebuah organisasi tidak lagi oleh pengadilan. Namun bisa langsung oleh pemerintah pusat.
Lagipula pihaknya selama ini belum menerima pengajuan legalitas dari organisasi itu. Alhasil, Kesbangpol tidak bisa melakukan pembinaan secara langsung terhadap organisasi yang belum terdaftar di kantornya.
“Sampai sekarang, saya belum mendengar atau mendapat laporan kalau acara waktu itu menimbulkan keresahan masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPD Front Persaudaraan Islam atau FPI menggelar deklarasi pada Minggu 5 September 2021. Kegiatan itu, tersebar di medsos Twitter dengan menyebut-nyebut tempatnya di wilayah KBB.
Editor : Maji