Satu per satu sosok yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J divonis majelis hakim. Sejumlah pihak berkomentar vonis-vonis itu sudah sesuai rasa keadilan.
DARA | Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah sampai pada babak putusan. Satu persatu yang terlibat sudah divonis hukuman.
Berikut vonis-vonis yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/2/2023):
Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Ma’ruf
Vonis yang diterima Kuat Ma’ruf lebih lama ketimbang Putri, yakni 15 tahun penjara.
Atas vonis itu Kuat menyatakan banding, dengan alasan ia merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.
“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar terdakwa Kuat Ma’ruf, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal Wibowo
Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky dijatuhi vonis hukuman pidana selama 13 tahun penjara.
Ricky mengatakan tidak pernah ada niat maupun kehendak untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Editor: denkur