RANGKUMAN: Inilah Deretan Vonis dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: radaruwuraya.com

Ilustrasi: radaruwuraya.com

Satu per satu sosok yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J divonis majelis hakim. Sejumlah pihak berkomentar vonis-vonis itu sudah sesuai rasa keadilan.


DARA | Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah sampai pada babak putusan. Satu persatu yang terlibat sudah divonis hukuman.

Berikut vonis-vonis yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/2/2023):

Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putri Candrawathi

Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuat Ma’ruf

Vonis yang diterima Kuat Ma’ruf lebih lama ketimbang Putri, yakni 15 tahun penjara.

Atas vonis itu Kuat menyatakan banding, dengan alasan ia merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.

“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar terdakwa Kuat Ma’ruf, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal Wibowo

Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky dijatuhi vonis hukuman pidana selama 13 tahun penjara.

Ricky mengatakan tidak pernah ada niat maupun kehendak untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru