DARA| Penyusunan Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) tentang Peyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan masa depan pekerja di Jawa Barat, baik pekerja formal maupun informal melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab tenaga kerja sangat berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja. Bukan hanya pekerja formal, tapi juga informal.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin usai melakukan kunjungan kerja di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, Kamis (19/1/2023).
Kedepan lanjut dia, Ranperda ini akan menjadi Perda untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat. Sehingga kemudian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diharuskan menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja dalam kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”ucapnya
Ihsanudin melanjutkan, pekerja yang dinyatakan berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di antaranya pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja buruh migran atau PMI.
“Para pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam ranperda ini berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan”katanya.
Sedangkan lanjut Ihsanudin, pekerja bukan penerima upah atau yang disebut juga pekerja informal merupakan pekerja yang melakukan usaha secara mandiri berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.
Ia pun menggaris bawahi, bahwa pekerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sedangkan Pekerja Migran Indonesia berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.
Ihsanudin menyebut, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya, dan menyetorkannya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”katanya.
“Raperda ini memuat aturan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.”tambahnya.
Pihaknya menginginkan, agar semua pekerja baik pekerja kantoran, buruh, petani, nelayan, penjual bakso, penjual kaki lima, dan lainnya, mendapat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan Perda ini nanti, kami bisa mendorong agar pelaku usaha memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya,”ucapnya.
Lebih lanjut Ihsanudin menyatakan bahwa, peraturan daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial.
“Merujuk data dari Badan Pusat Statistik di 2021, dari sembilan juta lebih pekerja formal di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang telah tercover jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan”ucapnya
“Perda ini pun akan memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kepesertaan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pelanggaran keberlanjutan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”tandasnya.
Bahan : Humas DPRD Jabar