Dara| Bandung – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak melarang masyarakat untuk merokok. Hanya mengatur zona larangan merokok (smoking area). Demikian dikatakan anggota Pansus VI DPRD Jawa Barat, Iemas Masithoh M, Noor, Rabu (07/11/2018).
Menurutnya, sesungguhnya yang perlu disosialisasikan atau dipahami dalam perda ini adalah pengaturan zona larangan merokok, bukan larangan merokok.
“Dengan adanya perda ini, orang makin sadar bahwa kesehatan itu sangat panting, sehingga pada akhirnya masyarakat tidak merokok,” ujarnya.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda KTR yang saat ini sedang dibahas oleh pihaknya bisa selesai akhir 2018.
Menurut Iemas, salah satu tujuan dari raperda tersebut ialah sebagai bentuk ketidakpuasan dan kekhawatiran pemerintah terhadap warganya yang tidak menyadari akan bahaya merokok.***
Editor: Denkur