DARA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Tenaga Kesehatan hampir rampung. Namun untuk menyempurnakannya Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jabar berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus VII DPRD Jabar Eryani Sulam mengatakan, kunjungan ke Direktur Produk Hukum Kemendagri baru-baru ini bertujuan untuk menuntaskan tahap akhir Raperda sebelum disahkan menjadi Perda.
Disebutkan ada beberapa poin yang dibahas, salah satunya adalah penamaan judul Raperda.
“Dari judul yang kita pakai dalam Raperda, yang sebelumnya ada kata pengelolaan. Disarankan oleh Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri menjadi fasilitasi, karena kewenangan dari pemerintah provinsi yang terbatas karena adanya Undang-undang Nomor 23 (tentang pemerintahan daerah),” ujarnya.
Selain itu, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit milik Pemprov kata Eryani turut dibahas, lantaran tidak memiliki hak melakukan pengangkatan tenaga honorer sendiri dan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Padahal menurutnya Pemprov punya kuasa dalam melakukan perekrutan, sesuai kebutuhan.
“Mengenai BLUD Rumah Sakit milik provinsi yang tidak boleh melakukan pengangkatan sendiri, karena pengangkatan akan dilakukan di pusat. Sehingga dalam pembahasan pasal per pasal yang akan segera kita lakukan, Pansus VII akan lebih mendorong untuk peningkatan kapasitas tenaga kesehatan karena provinsi mempunyai kewenangan untuk itu,” tandasnya.