DARA | CIANJUR – Ratusan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cianjur, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jalan Taifur Yusuf, Kelurahan Pamoyanan, Senin (4/3/2019). Aksi berlangsung terkait adanya dugaan warga negara asing (WNA) yang masuk aftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Dengan membentangkan bendera HMI berukuran besar dan membawa sejumlah spanduk bertuliskan kecaman terhadap KPU Kabupaten Cianjur, para mahasiswa satu persatu berorasi di bawah pengawalan pihak kepolisian. Tak hanya berorasi secara bergiliran, massa juga menyerahkan buku raport merah bagi KPU Kabupaten Cianjur yang diterima Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi.
“Raport merah yang kami serahkan kepada ketua (KPU) merupakan warning bagi mereka agar lebih baik dan tidak lalai dalam melaksanakan dan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2019,” kata Koordinator Aksi HMI Cianjur, Dede Romansyah, kepada wartawan disela-sela aksi.
Dede mengungkap, ada tiga kesalahan yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur, yakni kesalahan dalam memasukan nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, dan kesalahan dalam memasukkan tanggal lahir. Ini, keteledoran KPU karena seharusnya WNA tidak memiliki hak pilih.
“Kelalaian yang telah dilakukan KPU tentunya akan berdampak pada kualitas demokrasi di Kabupaten Cianjur,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, membantah telah melakukan pelanggaran administrasi terkait NIK WNA yang masuk DPT. Hilman menganggap hal itu karena ada ketidaksinkronan NIK atas nama Bahar dengan Gouhui Chen.
“Kami akan segera melakukan koreksi elemen data NIK dalam DPT. Artinya, NIK Mr Chen itu diganti dengan NIK Bahar. Kami perlu waktu dua-tiga hari karena harus melakukan koreksi juga di aplikasi Sidalih di KPU,” tutur Hilman.
Selain itu, lanjut Hilman, KPU juga sudah melakukan verifikasi terhadap NIK milik 16 warga negara asing lainnya. “Hasilnya nihil. Tak ada warga negara asing yang masuk ke dalam DPT,” tegas Hilman.
Hilman juga akan melaksanakan permintaan Bawaslu untuk melakukan verifikasi daftar pemilih khusus yang mencoblos menggunakan KTP saat pemungutan suara di TPS. “Itu akan kami lakukan dengan melakukan verifikasi di TPS bersama-sama dengan Pengawas TPS (PTPS),” katanya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan