DARA | Rasilu seorang tukang becak. Kini harus mendekam di penjara selama 18 bulan. Padahal, ia korban tabrak lari.
Ceritanya, seperti dilasir detikcom, Rasilu membawa penumpang bernama Maryam Latanda, 23 September 2018. Saat melintas di Jalan Umum Sultan Babullah, Sirimau, Ambon atau tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah, Ambon, sebuah mobil melaju kencang. Rasilu berusaha menghindari mobil itu hingga terguling karena terserempet. Sedangkan mobil itu tancap gas kabur. Rasilu tersungkur, begitu juga penumpangnya.
Dengan tertatih dan penuh tanggung jawab, Rasilu mengayuh lagi becak dan membawa Maryam ke RS dan menanggung seluruh biaya berobat. Namun, Tuhan berkata lain sehingga nyawa penumpangnya tak tertolong.
Tapi di mata penegak hukum, Rasilu tetap dinilai bersalah. Rasilu dipisahkan dari istri dan lima anak-anaknya, Aisa (14) yang masih duduk di kelas 3 SMP, Anggun (13) kelas 2 SMP, Haliza (9) kelas 3 SD, Muhamad Alif (7), dan Ahmad yang baru berusia 1 tahun. Rasilu ditahan dan dipaksa duduk di kursi pesakitan.
Pada 5 Desember 2018, Rasilu didakwa mengemudikan kendaraan roda tiga yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain (korban/alm Maryam Latanda) meninggal dunia.
Pada 6 Februari 2019, jaksa dengan menuntut Rasilu selama 2 tahun penjara.
“Menuntut, menyatakan Terdakwa Rasilu Alias La Cilu bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan roda tiga (becak) yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan,” tuntut jaksa.
Mendapati tuntutan ini, Rasilu mengiba mengharap keadilan. Tapi pembelaan Rasilu sia-sia. Hakim tetap menyatakannya bersalah.
“Menyatakan Terdakwa Rasilu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis saat membacakan putusan pada 20 Februari 2019.
Atas putusan itu, Rasilu kini hanya bisa menerawang dari dalam penjara. Istri Rasilu, Wa Ode harus banting tulang menghidupi lima anak mereka. Wa Ode yang sehari-hari menjadi pemecah kulit kacang mede itu kini pasrah. ***
Editor: denkur
Bahan: detikcom