Setelah 15 bulan berada di balik jeruji besi, hari ini Ratna Sarumpaet menghirup udara kebebasan. Permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan pengadilan.
DARA | JAKARTA – Ratna Sarumpaet bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Ratna sarumpaet 15 bulan berada di Lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu. Aktivis ini tersandung kasus hukum berita bohong dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet yaitu Desmihardi mengatakan, hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet resmi bebas setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ibu Ratna sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarganya. Ia menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” ujar Desmihardi.***
Editor: denkur