DARA | JAKARTA – Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan kabar bohong. Sidang vonis digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Hakim juga menyatakan, Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Hakim memaparkan, kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.
Ratna Sarumpaet, menurut hakim, selama menjalani rawat inap beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam akibat tindakan medis.Foto-foto itu selanjutnya dikirim Ratna Sarumpaet melalui WhatsApp ke asistennya, Ahmad Rubangi. Ratna menceritakan penganiayaan oleh dua pria di area Bandara Husein Sastranegara.
Taksi yang membawa Ratna berhenti di tempat agak gelap. Pintu samping dibuka dua laki laki dan menyeret keluar lalu melempar ke jalan. Satu laki-laki menginjak perut, satu memukuli muka. Begitu paparan hakim.***
Editor: denkur