DARA | JAKARTA – Ratna Sarumpaet terlihat lelah saat hadir dipersidangan lanjutan kasus penyebaran kabar bohong, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Ratna mengenakan kemeja warna pink selaras dengan kerudungnya yang juga warna pink. Ia duduk dan sesekali menunduk lesu lalu menghadap ke jaksa yang sedang membacakan tanggapannya. Kemudian Ratna terlihat ngantuk.
Ratna Sarumpaet mengaku memang mengantuk, sebab tadi malam begadang untuk menulis buku. “Tau aja lagi, he-he…. Saya nulis tadi malam,” kata Ratna Sarumpaet sebelum sidang.
Sidang hari ini beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi dakwaan. Jaksa menegaskan surat dakwaan disusun secara cermat, lengkap dan jelas soal tindak pidana yang didakwakan.
Nota keberatan atau eksepsi pada persidangan sebelumnya dibacakan tim pengacara Ratna Sarumpaet. Salah seorang kuasa hukum yaitu Desmihardi mengatakan jaksa keliru dengan dakwaannya yang menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, sehingga meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan.
Desmihardi juga meminta majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Ratna dari dalam tahanan serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Ratna dan kemudian membebankan biaya perkara kepada negara.
Sedangkan pada sidang sebelumnya juga Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dua pasal yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Editor: denkur