Ratna Sarumpaet Terlihat Lelah Saat Sidang Hari Ini

Selasa, 12 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratna Sarumpaet jalani sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong (Foto: Merdeka.com)

Ratna Sarumpaet jalani sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong (Foto: Merdeka.com)

DARA | JAKARTA – Ratna Sarumpaet terlihat lelah saat hadir dipersidangan lanjutan kasus penyebaran kabar bohong, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Ratna mengenakan kemeja warna pink selaras dengan kerudungnya yang juga warna pink. Ia duduk dan sesekali menunduk lesu lalu menghadap ke jaksa yang sedang membacakan tanggapannya. Kemudian Ratna terlihat ngantuk.

Ratna Sarumpaet mengaku memang mengantuk, sebab tadi malam begadang untuk menulis buku. “Tau aja lagi, he-he…. Saya nulis tadi malam,” kata Ratna Sarumpaet sebelum sidang.

Sidang hari ini beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi dakwaan. Jaksa menegaskan surat dakwaan disusun secara cermat, lengkap dan jelas soal tindak pidana yang didakwakan.

Nota keberatan atau eksepsi pada persidangan sebelumnya dibacakan tim pengacara Ratna Sarumpaet. Salah seorang kuasa hukum yaitu Desmihardi mengatakan jaksa keliru dengan dakwaannya yang menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, sehingga meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan.

Desmihardi juga meminta majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Ratna dari dalam tahanan serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Ratna dan kemudian membebankan biaya perkara kepada negara.

Sedangkan pada sidang sebelumnya juga Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dua pasal yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB