Ratu Atut Bebas Bersyarat, Hari Ini Keluar dari Lapas

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratu Atut (Foto:Indopolitika.com)

Ratu Atut (Foto:Indopolitika.com)

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah hari ini menghirup udara segar setelah sekian lama mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.


DARA – Ratu Atut bebas bersyarat dan hari ini keluar dari LP Wanita.

Ratu Atut adalah terpidana kasus suap terhadap bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti di Jakarta, seperti dikutip dari Republika, Selasa (6/9/2022).

Menurut Rika, Atut bebas melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain dan sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Meski begitu, Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dalam hal ini dari Bapas Serang hingga 8 Juli 2026.

Ratu Atut dapat kembali masuk ke dalam kerangkeng jika kembali melakukan pelanggaran pidana umum atau khusus.

“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun atau pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” katanya.

Seperti diketahui, Ratu Atut Choisiyah divonis pengadilan dengan hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti menyuap Akil Mochtar.

Suap Rp1 miliar diberikan kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.

Atas kasus suap tersebur, pengadilan telah mencabut hak politik Ratu Atut Chosiyah. Artinya, sehingga dia tidak memiliki hak dipilih atau memilih dalam pemilihan umum, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah.

Editor: denkur | Sumber: Republika

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Berita Terbaru