Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah hari ini menghirup udara segar setelah sekian lama mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
DARA – Ratu Atut bebas bersyarat dan hari ini keluar dari LP Wanita.
Ratu Atut adalah terpidana kasus suap terhadap bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti di Jakarta, seperti dikutip dari Republika, Selasa (6/9/2022).
Menurut Rika, Atut bebas melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain dan sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Meski begitu, Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dalam hal ini dari Bapas Serang hingga 8 Juli 2026.
Ratu Atut dapat kembali masuk ke dalam kerangkeng jika kembali melakukan pelanggaran pidana umum atau khusus.
“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun atau pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” katanya.
Seperti diketahui, Ratu Atut Choisiyah divonis pengadilan dengan hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti menyuap Akil Mochtar.
Suap Rp1 miliar diberikan kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
Atas kasus suap tersebur, pengadilan telah mencabut hak politik Ratu Atut Chosiyah. Artinya, sehingga dia tidak memiliki hak dipilih atau memilih dalam pemilihan umum, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah.
Editor: denkur | Sumber: Republika