Dishub Kabupaten Bandung mendeteksi, ratusan angkot bodong beroperasi di daerah ini. Jelas, kehadiran angkot-agkot itu merugikan pengusaha dan sopir angkot resmi, bahkan pemerintah setempat.
DARA | BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Jawa Barat menerima laporan, ratusan unit angkutan perkotaan (angkot) bodong beroperasi di daerah ini dan di Kota Bandung.
Menurut Kepala Dishub Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa,keberadaan angkot bodong trayek Leuwipanjang Kota Bandung- Soreang Kabupaten Bandung itu dapat merugikan pengusaha dan sopir angkot resmi juga pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya segera akan menertibkannya.
Ia menyebutkan, angkot-angkot bodong tersebut, selain beroperasi tanpa kelengkapan surat-surat lengkap, juga ada yang habis masa operasionalnya. “Malah ada juga angkot yang sudah tidak layak jalan,” kata dia, di kantornya, kemarin, seraya menambahkan, dalam penertiban, angkot bodong itu akan dikenai denda.
Dalam penertiban, Zeis menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan dengan Polres Bandung. “Penertiban ini memang seharusnya kami lakukan, karena angkot bodong itu selain merugikan rekan seprofesinya juga merugikan pemerintah karena tidak membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Zeis mengakui, informasi keberadaan ratusan angkot bodong tersebut itu sudah lama terima dari sejumlah sopir angkot. “Setelah melakukan pengkajian di lapangan, informasi tersebut memang benar adanya,” kata dia, seraya menambahkan pula, pihaknya juga akan melakukan pendataan awal dalam penertiban itu.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan