Ratusan Buruh di Subang Geruduk PT Dong’an Purwadadi

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan buruh melakukan demo di depan PT Dong'an, Kabupaten Subang, Kamis (9/7/2020). (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Ratusan buruh melakukan demo di depan PT Dong'an, Kabupaten Subang, Kamis (9/7/2020). (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

DARA | SUBANG – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang diantaranya KASBI, FSB MM, FSPMI, SBS192 dan SPMD KI melakukan demo di depan PT Dong’an Kreasi di Jalan Raya Purwadadi, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020).

Demo tersebut mendesak pemilik atau manajemen PT Dong’an Kreasi Indonesia serta pemerintah untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang tidak pernah terselesaikan dengan baik dan selalu menjadi polemik berkepanjangan di Kabupaten Subang.

Aliansi Buruh Subang tersebut sebelumnya melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Polres Subang, yang didalamnya menyatakan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kepada Pemilik/manajemen PT Dongan Kreasi Indonesia agar mempekerjakan kembali Ketua dan Sekertaris Pengurus SPMDKI yang baru menjabat sebagai pengurus. Mengingat sejak awal musyawarah pembentukan Serikat Pekerja yang pertama, telah terjadi juga PHK terhadap Ketua, Sekertaris maupun pengurus SPMDKI oleh Manajemen PT Dong’an.

2. Meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang agar tanggap dan bertindak tegas sesuai norma ketenagakerjaan atas pelanggaran yang selalu dilakukan oleh perusahaan.

3. Meminta kepada Ketua DPRD Subang khususnya Komisi IV yang menbidangi kepengawasan ketenagakerjaan agar melakukan sebuah langkah nyata atas perlakukan yang tidak manusiawi oleh pihak PT Dong’an Kreasi Indonesia.

4. Meminta Kepada Bupati/ Wakil Bupati Subang agar secara nyata melakukan perlidungan dan pembelaan terhadap masyarakat/buruh PT Dong’an dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang telah nyata melanggar hukum perundang-undangan pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat kerja Jo pasal 48.

Selain itu, penanggung jawab dalam aksi tersebut Suwira mengungkapkan, aksi buruh menuntut manajmen PT Dong’an untuk mambayar penuh upah para buruh, sebab selama ini perusahaan telah membayar upah dengan cara mencicil.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Puncak Kesuksesan Angkutan Nataru 2024/2025: PT KAI Daop 3 Cirebon Layani 120.294 Penumpang dengan Peningkatan 107%
Bencana Rob Air Laut Guncang Indramayu: Bupati Nina Akselerasi Pembangunan Kampung Nelayan Sejahtera untuk Pemulihan Ekonomi
Aksi Protes Warga Luwung Kencana Viral, Pj Bupati Cirebon Langsung Tanggap Tangani Jalan Rusak
Kapolresta Cirebon Ajak Anak Muda Cinta Pertanian Lewat Panen Cabai dan Program Ketahanan Pangan Inovatif.
Garut Siap Gelar Program Makan Bergizi Gratis, Dilaunching di SMPN 6
Pesawat AS-202 Bravo Siap Hiasi Simpang Kadungora, Pj Bupati: Ini Akan Jadi Ikon Baru Garut
Paripurna Dewan, Kusmana Soroti Pentingnya Menjaga Keseimbangan Ekosistem
Paripurna DPRD Kota Sukabumi Tetapkan RPKLH sebagai Pedoman Utama Jaga Kelestarian Lingkungan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:06 WIB

Bencana Rob Air Laut Guncang Indramayu: Bupati Nina Akselerasi Pembangunan Kampung Nelayan Sejahtera untuk Pemulihan Ekonomi

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:02 WIB

Aksi Protes Warga Luwung Kencana Viral, Pj Bupati Cirebon Langsung Tanggap Tangani Jalan Rusak

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:58 WIB

Kapolresta Cirebon Ajak Anak Muda Cinta Pertanian Lewat Panen Cabai dan Program Ketahanan Pangan Inovatif.

Senin, 6 Januari 2025 - 21:29 WIB

Garut Siap Gelar Program Makan Bergizi Gratis, Dilaunching di SMPN 6

Senin, 6 Januari 2025 - 21:24 WIB

Pesawat AS-202 Bravo Siap Hiasi Simpang Kadungora, Pj Bupati: Ini Akan Jadi Ikon Baru Garut

Berita Terbaru

HUKRIM

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Jan 2025 - 15:09 WIB

Kemenag

HEADLINE

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:43 WIB