Ratusan Buruh di Subang Geruduk PT Dong’an Purwadadi

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan buruh melakukan demo di depan PT Dong'an, Kabupaten Subang, Kamis (9/7/2020). (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Ratusan buruh melakukan demo di depan PT Dong'an, Kabupaten Subang, Kamis (9/7/2020). (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

DARA | SUBANG – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang diantaranya KASBI, FSB MM, FSPMI, SBS192 dan SPMD KI melakukan demo di depan PT Dong’an Kreasi di Jalan Raya Purwadadi, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020).

Demo tersebut mendesak pemilik atau manajemen PT Dong’an Kreasi Indonesia serta pemerintah untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang tidak pernah terselesaikan dengan baik dan selalu menjadi polemik berkepanjangan di Kabupaten Subang.

Aliansi Buruh Subang tersebut sebelumnya melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Polres Subang, yang didalamnya menyatakan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kepada Pemilik/manajemen PT Dongan Kreasi Indonesia agar mempekerjakan kembali Ketua dan Sekertaris Pengurus SPMDKI yang baru menjabat sebagai pengurus. Mengingat sejak awal musyawarah pembentukan Serikat Pekerja yang pertama, telah terjadi juga PHK terhadap Ketua, Sekertaris maupun pengurus SPMDKI oleh Manajemen PT Dong’an.

2. Meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang agar tanggap dan bertindak tegas sesuai norma ketenagakerjaan atas pelanggaran yang selalu dilakukan oleh perusahaan.

3. Meminta kepada Ketua DPRD Subang khususnya Komisi IV yang menbidangi kepengawasan ketenagakerjaan agar melakukan sebuah langkah nyata atas perlakukan yang tidak manusiawi oleh pihak PT Dong’an Kreasi Indonesia.

4. Meminta Kepada Bupati/ Wakil Bupati Subang agar secara nyata melakukan perlidungan dan pembelaan terhadap masyarakat/buruh PT Dong’an dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang telah nyata melanggar hukum perundang-undangan pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat kerja Jo pasal 48.

Selain itu, penanggung jawab dalam aksi tersebut Suwira mengungkapkan, aksi buruh menuntut manajmen PT Dong’an untuk mambayar penuh upah para buruh, sebab selama ini perusahaan telah membayar upah dengan cara mencicil.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Normalisais Sungai
Ini Yang Dibahas Wali Kota Sukabumi dengan DPRD Saat Coffe Morning
Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Selasa, 15 April 2025 - 17:58 WIB

Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian

Selasa, 15 April 2025 - 17:42 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah

Senin, 14 April 2025 - 17:19 WIB

Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar

Berita Terbaru

Wabup Asep Ismail bersama ASN tengah mencabut rumput di Plasa Mekar Sari-Ngamprah (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:32 WIB