Ratusan Buruh di Subang Geruduk PT Dong’an Purwadadi

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan buruh melakukan demo di depan PT Dong'an, Kabupaten Subang, Kamis (9/7/2020). (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Ratusan buruh melakukan demo di depan PT Dong'an, Kabupaten Subang, Kamis (9/7/2020). (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

DARA | SUBANG – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang diantaranya KASBI, FSB MM, FSPMI, SBS192 dan SPMD KI melakukan demo di depan PT Dong’an Kreasi di Jalan Raya Purwadadi, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020).

Demo tersebut mendesak pemilik atau manajemen PT Dong’an Kreasi Indonesia serta pemerintah untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang tidak pernah terselesaikan dengan baik dan selalu menjadi polemik berkepanjangan di Kabupaten Subang.

Aliansi Buruh Subang tersebut sebelumnya melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Polres Subang, yang didalamnya menyatakan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kepada Pemilik/manajemen PT Dongan Kreasi Indonesia agar mempekerjakan kembali Ketua dan Sekertaris Pengurus SPMDKI yang baru menjabat sebagai pengurus. Mengingat sejak awal musyawarah pembentukan Serikat Pekerja yang pertama, telah terjadi juga PHK terhadap Ketua, Sekertaris maupun pengurus SPMDKI oleh Manajemen PT Dong’an.

2. Meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang agar tanggap dan bertindak tegas sesuai norma ketenagakerjaan atas pelanggaran yang selalu dilakukan oleh perusahaan.

3. Meminta kepada Ketua DPRD Subang khususnya Komisi IV yang menbidangi kepengawasan ketenagakerjaan agar melakukan sebuah langkah nyata atas perlakukan yang tidak manusiawi oleh pihak PT Dong’an Kreasi Indonesia.

4. Meminta Kepada Bupati/ Wakil Bupati Subang agar secara nyata melakukan perlidungan dan pembelaan terhadap masyarakat/buruh PT Dong’an dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang telah nyata melanggar hukum perundang-undangan pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat kerja Jo pasal 48.

Selain itu, penanggung jawab dalam aksi tersebut Suwira mengungkapkan, aksi buruh menuntut manajmen PT Dong’an untuk mambayar penuh upah para buruh, sebab selama ini perusahaan telah membayar upah dengan cara mencicil.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Ikut Retret, Begini Kesan yang Dirasakan Bupati Sukabumi Asep Japar
Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak
Perayaan Cap Go Meh Dimeriahkan Berbagai Pertunjukan Menarik, Polres Garut Lakukan Pengamanan
Hadiri Wisuda UI, Kepala BPKH: Jadilah Pribadi yang Impactful!
KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media
Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 09:10 WIB

Ikut Retret, Begini Kesan yang Dirasakan Bupati Sukabumi Asep Japar

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:17 WIB

Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:13 WIB

Perayaan Cap Go Meh Dimeriahkan Berbagai Pertunjukan Menarik, Polres Garut Lakukan Pengamanan

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:10 WIB

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:12 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:09 WIB