Ratusan Buruh Unjuk Rasa ke Kantor Bupati, Ini Tiga Poin Tuntutannya

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bandung Barat. Sejumlah tuntutan disampaikan, termasuk menagih janji bupati soal perumahan bagi para buruh.


DARA | BANDUNG – Di bawah guyuran hujan, para perwakilan buruh melakukan orasi. Menuntut tiga poin yakni menyangkut Upah Minimum Provinsi (UMP), Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law dan janji bupati terkait perumahan bagi buruh.

“UMP sudah ditandatangani Gubernur Jabar, 31Oktober 2020 tidak ada kenaikan. Artinya berimplikasi pada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) juga tidak naik. Kita menuntut UMK tahun 2021 harus naik,” ujar Ketua SPN KBB, Budiman dalam orasinya.

Para buruh mengancam jika tuntutan kenaikan UMK tersebut tidak digubris pemerintah, akan melakukan mogok kerja, sehingga perusahaan tidak produksi.

“Jangan harap industri KBB bisa operasio kalau tuntutan kita tidak dipenuhi,” ujarnya.

Ketua SPSI Logam Elektronik KBB, Dira Sutisna mengatakan, UMP Jabar tahun 2020 tidak ada kenaikan dengan alasan Pandemi Covid-19. Untuk itu, buruh mendesak agar bupati merekomendasikan kenaikan UMP pada Gubernur Jawa Barat, sehingga UMK juga naik.

Nasib buruh saat ini cukup berat akibat pandemi Covid-19. Banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya, sehingga nasib buruh kian terpuruk.

Poin lainnya yang disampaikan buruh adalah penolakan UU Omnibus Law. Karena UU ini dianggap bakal menambah sengsara para buruh. “Kita minta pemerintah membatalkan UU Omnibus Law,” tegasnya.

Dira juga mengungkapkan, buruh juga menagih janji politik bupati terkait perumahan buat karyawan. “Buruh minta janji politik bupati direalisasikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Iing Solihin mengatakan, bupati tidak hadir di tengah-tengah buruh karena sedang melaksanakan agenda lain. Namun, bupati bersedia menerima audensi buruh, Rabu (4/11/2020).

“Bapak (bupati) siap menerima buruh perwakilan saja sebanyak 25 orang,” jelas Iing.

Terkait tuntutan buruh untuk perumahan, Iing menyatakan, sedang dalam proses. Makanya, ia meminta kelengkapan persyaratannya. Sedangkan untuk tuntutan kenaikan UMP, pihaknya menjanjikan akan dibahas dengan Dewan Pengupahan, Kamis (5/11/2020).

“Nanti Dewan Pengupahan akan membahas bersama formulanya seperti apa. Apakah kita pakai PP 78 atau bagaimana, kita latihan dasar aturannya,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB